PATI – Putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Pati yang menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada empat terdakwa kasus “tongtek maut” di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, memantik gelombang kekecewaan luas di tengah masyarakat.
Sidang putusan yang digelar Senin (20/4/2026) itu berujung ricuh. keluarga korban AFD (18) bersama warga yang mengawal jalannya persidangan meluapkan emosi, setelah mendengar vonis hakim yang dinilai jauh dari rasa keadilan.
Majelis hakim yang dipimpin Wira Indra Bangsa, dengan hakim anggota Muhammad Taofik dan Dicky Syarifudin
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti sah, dan meyakinkan bersalah melakukan tindak kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Menjatuhkan pidana terhadap para anak oleh para itu dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA Kutoarjo,” ucap Majelis hakim dalam persidangan.
Meski sidang bersifat terbuka, prosesnya tetap dibatasi karena para terdakwa merupakan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
Namun keputusan tersebut tetap memancing reaksi keras. kemarahan publik semakin membesar, setelah majelis hakim menyatakan permohonan restitusi dari keluarga korban “tidak dapat diterima”.
Alasan tersebut dinilai melukai rasa keadilan, karena keluarga korban merasa penderitaan mereka diabaikan.
Di depan gedung PN Pati, massa mulai berteriak dan melontarkan sumpah serapah. Sejumlah warga dilaporkan menangis histeris, bahkan ibu korban sempat pingsan.
Kericuhan memuncak ketika bus tahanan yang membawa para terdakwa keluar dari area pengadilan.
Tanpa komando, sejumlah simpatisan korban melempar botol air mineral dan benda keras ke arah kendaraan tersebut.
Bibi korban, Nailis Sa’adah, menyebut putusan itu sebagai tanda “matinya keadilan”. Ia menilai hakim terlalu lunak meski korban kehilangan nyawa secara tragis.
“Pembunuh cuma dijatuhi hukuman tiga tahun, menghilangkan nyawa seseorang. Di mana keadilan Pengadilan Negeri Pati untuk rakyatnya?” tegasnya.
Keluarga korban mengaku masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk banding, demi memperjuangkan rasa keadilan yang menurut mereka belum terpenuhi.
Kasus “tongtek maut” terjadi pada Kamis (12/3/2026) dini hari. Korban tewas akibat luka tusuk di dada setelah terlibat konflik antar kelompok pemuda.
Empat pelaku yang masih di bawah umur didakwa melakukan pengeroyokan brutal, hingga menghilangkan nyawa korban.
Vonis tersebut kini menjadi sorotan luas, sekaligus memunculkan pertanyaan besar. apakah sistem hukum benar-benar melindungi korban, atau justru menambah luka sosial di masyarakat.(red)









































