JAKARTA – Jurnalisme independen bukan sekadar profesi, melainkan bentuk perjuangan moral untuk menyuarakan kebenaran.
Dalam praktiknya, keberanian menyampaikan fakta secara objektif menjadi karakter “petarung sejati” yang tidak boleh tunduk pada tekanan, intimidasi, maupun kepentingan tertentu.
Namun demikian, kebebasan pers bukan berarti bebas tanpa batas. Pers tetap wajib memahami serta mematuhi aturan main yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Prinsip dasar jurnalistik menekankan pentingnya konfirmasi, keberimbangan, dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan harus dilakukan melalui jalur yang sesuai mekanisme pers.
SMSI mengingatkan bahwa somasi bukan jalur pers, melainkan bentuk teguran hukum yang lazim digunakan dalam ranah perdata.
Ketika sengketa muncul akibat pemberitaan, jalur yang benar adalah menggunakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi, atau menyampaikan pengaduan melalui Dewan Pers sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut SMSI, penggunaan somasi kepada wartawan atau media tanpa melalui hak jawab justru dapat menimbulkan kesan adanya upaya membungkam kerja jurnalistik.
“Padahal, dalam ketentuan Dewan Pers, ruang klarifikasi dan koreksi merupakan jalan utama yang harus ditempuh, agar sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara sehat, profesional, dan berkeadilan.
Di sisi lain, SMSI juga menegaskan bahwa wartawan yang bekerja sesuai prosedur jurnalistik sejatinya mendapat perlindungan hukum.
Selama wartawan melakukan konfirmasi, menyajikan berita secara berimbang, serta tidak melanggar kode etik, maka karya jurnalistiknya dilindungi oleh UU Pers dan tidak dapat serta merta dipidanakan.
Koordinator Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir menekankan bahwa kemerdekaan pers harus dijaga melalui profesionalisme, bukan sekadar klaim sepihak.
“Pers itu dilindungi undang-undang. Tetapi perusahaan pers yang resmi juga harus jelas legalitasnya dan sesuai aturan Dewan Pers,” ujar Agus Kliwir kepada wartawan, Senin (20/4/26).
Ia mengingatkan, masih banyak pihak yang mengaku sebagai media legal, namun tidak memiliki struktur perusahaan pers yang jelas.
Tidak memiliki penanggung jawab, bahkan tidak terdata dalam organisasi konstituen Dewan Pers. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya. karena dapat merusak citra pers dan membuka ruang penyalahgunaan profesi jurnalistik.
SMSI menilai langkah penataan ekosistem media bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan menjaga
Agar pers tetap sehat, profesional, dan bertanggung jawab di mata publik dan untuk kerjasama publikasi anggaran ke perusahaan pers harus yang legal, bukan ilegal”, ungkap Agus Kliwir.(red)










































