PATI – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai sorotan tajam dari Wakil Ketua II DPRD Pati, Ir. H. Bambang Susilo dari Fraksi PKB.
Bambang menyayangkan munculnya keluhan dari sejumlah wali murid terkait adanya permintaan uang pembangunan sebesar Rp300 ribu saat penerimaan siswa baru.
Ia menilai jika pungutan tersebut benar terjadi, maka hal itu merupakan bentuk pelanggaran serius yang mencederai dunia pendidikan.
Apalagi, kata Bambang, terdapat laporan bahwa orang tua siswa merasa dikejar-kejar untuk segera melunasi pembayaran, seolah menjadi kewajiban yang bersifat memaksa.
“Kalau benar ada pungutan di luar aturan, apalagi sampai membuat wali murid merasa tertekan, ini sudah keterlaluan.
Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang mencari keuntungan,” tegas Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/4/2026).
DPRD juga mengkritik keras pihak sekolah, khususnya kepala sekolah SMPN 1 Tayu, agar tidak bermain-main dalam persoalan keuangan.
Menurutnya, kepala sekolah seharusnya menjadi teladan integritas serta menjunjung prinsip transparansi, bukan justru membiarkan kebijakan yang memicu keresahan masyarakat.
Segala bentuk iuran maupun sumbangan di sekolah harus dilakukan secara transparan, sukarela, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Jika pungutan bersifat wajib, dilakukan tanpa musyawarah, serta tidak melalui mekanisme resmi, maka patut diduga sebagai pungli.
Dalam kesempatan itu, Bambang turut mengapresiasi langkah Ketua Komisi D DPRD Pati, Teguh Bandang Waluyo, yang menggandeng Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida, S.H., M.H., untuk menelusuri persoalan tersebut.
“Langkah Ketua Komisi D sudah benar. Menggandeng Ombudsman itu bentuk keseriusan DPRD, agar masalah ini terang benderang dan tidak ada yang dilindungi,” ujarnya.
Bambang meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus diberikan sanksi tegas, baik administratif maupun langkah hukum sesuai aturan.
“Disdikbud jangan diam. harus ada ketegasan. Kalau terbukti ada pungli di luar prosedur, harus diberi sanksi. jangan sampai kejadian ini jadi contoh buruk bagi sekolah lain,” tambahnya.
Dia berharap kasus ini menjadi momentum pembenahan sistem pendidikan di wilayah Kabupaten Pati, agar bersih dari pungli dan gratifikasi.
Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat aman dan nyaman bagi siswa serta orang tua”, pungkasnya.(red)











































