PATI – Praktik pungutan di lingkungan sekolah kembali menuai sorotan keras. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo hari ini menilai pungutan berkedok “sukarela”.
Yang dilakukan sebagian sekolah adalah modus lama yang terus dipertahankan, dan menjadi sumber keresahan masyarakat.
Teguh menegaskan bahwa seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, baik negeri maupun swasta, tidak diperbolehkan memungut biaya kepada siswa dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih komite sekolah.
Ia menilai alasan komite sering digunakan sebagai pembenaran untuk menarik dana dari wali murid, padahal dalam praktiknya pungutan tersebut dapat berubah menjadi tekanan ekonomi yang menyulitkan.
“Tidak boleh ada pungutan apalagi sampai menahan ijazah. Itu hak siswa, bukan barang jaminan,” tegas Teguh Bandang Waluyo, Senin (13/4/2026).
Kritik tajam juga diarahkan pada fenomena penahanan ijazah yang masih ditemukan di beberapa sekolah.
Bandang menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga melukai rasa keadilan sosial.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen resmi yang wajib diberikan kepada siswa setelah menuntaskan pendidikan.
Tidak ada alasan yang dapat membenarkan penahanan ijazah, karena tunggakan pembayaran atau ketidakmampuan orang tua.
Dia menyampaikan, apabila praktik semacam ini masih terjadi, DPRD Pati siap mengambil langkah tegas.
Komisi D DPRD Pati membuka ruang pengaduan bagi masyarakat, dan akan menindaklanjuti laporan melalui pemanggilan pihak sekolah hingga berkoordinasi dengan instansi pendidikan terkait.
“Kalau ada sekolah yang masih seperti itu, laporkan saja. Kami tidak akan diam,” kata Ketua Komisi D DPRD Pati kepada wartawan
Politikus Partai PDI Perjuangan juga mengingatkan bahwa pendidikan seharusnya menjadi ruang pembentukan karakter, dan masa depan anak–anak, bukan arena pungutan yang membebani keluarga.
Bandang meminta seluruh sekolah di Pati menjalankan aturan sesuai regulasi yang berlaku, dan tidak menjadikan komite sebagai alat untuk menarik dana secara sistematis.
Dengan adanya penegasan ini, DPRD Pati berharap masyarakat semakin berani bersuara, jika menemukan pelanggaran di dunia pendidikan.
DPRD juga menekan komitmennya untuk menjaga pendidikan tetap bersih, transparan dan bebas dari praktik yang merugikan siswa maupun wali murid.(red)











































