PATI – Komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali dibuktikan. Kali ini, jajaran Polsek Sukolilo Polresta Pati berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Sukolilo, pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB
Setelah aparat melakukan serangkaian penyelidikan intensif, berdasarkan laporan masyarakat.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan, S.H., M.M menyampaikan bahwa peristiwa pencurian itu. bermula dari laporan warga pada 10 April 2026 terkait dugaan pencurian di rumah korban
Kejadian pencurian diketahui terjadi pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di rumah korban berinisial UK (perempuan), yang beralamat di Dukuh Tambang RT 07 RW 04 Desa Kedungwinong, Kecamatan Sukolilo.
Dalam proses penyelidikan, polisi memeriksa dua orang saksi yang mengetahui kejadian, yakni inisial M (40) dan P (39).
Dari keterangan saksi tersebut, polisi memperoleh petunjuk penting yang mengarah pada identitas pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada seorang tersangka berinisial IIA alias K (25), seorang pelajar/mahasiswa yang merupakan warga Dukuh Tambang Desa Kedungwinong.
Setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan. Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menyebutkan penangkapan dilakukan langsung olehnya dan berlangsung tanpa perlawanan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengetahui keberadaan pelaku. Penangkapan ini kami pimpin langsung dan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti,” ujar AKP Sahlan kepada wartawan, Sabtu (11/4/26).
Kapolsek Sukolilo, AKP Sahlan menambahkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota, serta dukungan informasi dari masyarakat yang aktif melaporkan kejadian.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan serta dukungan informasi dari masyarakat,” lanjutnya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana.
Di antaranya satu lembar kwitansi pembelian, sepasang sepatu bola merek Puma Ultra warna stabilo, sepasang sepatu bola merek Specs Alpha Form warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 6.000.000.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Sukolilo, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut
Termasuk pendalaman motif pelaku, serta proses hukum yang akan berjalan sesuai ketentuan.
Menutup keterangannya, Kapolsek Sukolilo mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, khususnya menjaga keamanan rumah dan lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor,apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana
Melalui call center Polri di nomor 110, agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas,” tutup AKP Sahlan.(red)











































