SEMARANG – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara aktivitas pertambangan di puluhan daerah justru memantik kritik tajam dari publik.
Langkah yang disebut sebagai “evaluasi” ini. dinilai sebagai bentuk keterlambatan pemerintah, dalam mengendalikan praktik tambang yang selama ini diduga penuh pelanggaran.
Penghentian sementara tersebut berlaku di sejumlah wilayah strategis seperti Rembang, Grobogan, Blora, Pati, Jepara, Kudus, Kendal, Semarang
Kota Semarang, Wonogiri, Sragen, Sukoharjo, Boyolali, Klaten, Magelang, Purworejo, Kebumen, Banjarnegara, Purbalingga, Banyumas, Cilacap, Pemalang, Tegal, Pekalongan, hingga Batang.
Yang selama ini dikenal sebagai kantong aktivitas pertambangan. Namun alih-alih diapresiasi, kebijakan ini justru menimbulkan tanda tanya besar.
Mengapa tindakan tegas baru dilakukan setelah kerusakan dan keluhan masyarakat meluas?. Kepala Dinas ESDM Jawa Tengah, Agus Sugiharto menyatakan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga keseimbangan antara eksploitasi sumber daya dan kelestarian lingkungan.
Namun pernyataan tersebut dinilai normatif, dan tidak menjawab akar persoalan yang sudah lama terjadi di lapangan”, ungkap Agus Sugiharto kepada wartawan dan menunjukan edaran surat semarang 13 maret 2026.
Selama ini, aktivitas tambang di berbagai wilayah Jawa Tengah telah berulang kali disorot. Mulai dari dugaan pelanggaran izin, kerusakan jalan akibat kendaraan berat
Hingga pencemaran lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar. Ironisnya, praktik-praktik tersebut seolah dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan ketat
“Ini bukan sekadar evaluasi, ini pengakuan bahwa pengawasan selama ini lemah,” tambahnya.
Ia menilai, jika sistem pengawasan berjalan optimal sejak awal, maka penghentian massal seperti ini tidak perlu terjadi.
Kritik juga mengarah pada dugaan adanya aktivitas tambang yang tidak sesuai dengan izin, bahkan berpotensi melampaui batas wilayah operasi.
Fakta ini memperkuat persepsi publik bahwa tata kelola pertambangan di wilayah Jawa Tengah masih jauh, dari kata transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, kebijakan penghentian ini berdampak langsung terhadap roda ekonomi lokal. Banyak pekerja tambang dan pelaku usaha, kini terpaksa berhenti sementara.
Menambah tekanan ekonomi di daerah. “Namun pemerintah berdalih bahwa langkah ini. demi perbaikan jangka panjang.
Sayangnya, publik melihat keputusan ini seperti “pemadaman kebakaran” yang terlambat. Ketika kerusakan sudah terjadi dan tekanan masyarakat meningkat, barulah pemerintah mengambil langkah drastis.
Pemerintah memang membuka kemungkinan sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar dan akan memproses secara hukum.
Namun masyarakat kini menuntut lebih dari sekadar sanksi administratif. Mereka meminta transparansi penuh
Penegakan hukum yang tegas, serta audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang yang telah diterbitkan.
Langkah verifikasi lapangan yang akan dilakukan Dinas ESDM ke depan juga menjadi sorotan. Publik berharap proses ini tidak sekadar formalitas
Melainkan benar-benar menjadi titik balik, dalam memperbaiki tata kelola pertambangan di wilayah Jawa Tengah.
Jika tidak, penghentian sementara ini dikhawatirkan hanya akan menjadi siklus berulang tambang dihentikan, dievaluasi, lalu kembali berjalan tanpa perubahan signifikan.
Keputusan ini pun menjadi ujian besar bagi komitmen pemerintah daerah. Apakah benar -benar ingin memperbaiki sistem, atau sekadar meredam kritik yang semakin menguat?
Satu hal yang pasti, masyarakat kini tidak lagi mudah percaya pada jargon “evaluasi”. Mereka menunggu bukti nyata
Bahwa negara benar-benar hadir untuk melindungi lingkungan dan kepentingan rakyat, bukan sekadar menertibkan di atas kertas.(red)













































