JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mulai menaruh perhatian serius, terhadap sistem klasifikasi usia game di platform Steam yang dinilai bermasalah.
Pemerintah mendalami adanya ketidaksesuaian antara label rating usia, dengan konten aktual pada sejumlah game yang dapat diakses publik di Indonesia.
Temuan ini memunculkan kekhawatiran baru, apakah sistem rating digital yang selama ini dipakai benar-benar melindungi anak–anak, atau justru membuka celah manipulasi konten secara masif.
Pasalnya, bagi banyak orang tua, label usia merupakan satu-satunya patokan sederhana sebelum mengizinkan anak memainkan game tertentu.
Kemkomdigi kini melakukan investigasi menyeluruh, tidak hanya terhadap platform Steam, tetapi juga terhadap pengembang game
Yang dinilai memiliki peran besar, dalam menentukan isi, kategori, hingga penyajian konten digital.
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital Ditjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Sonny Hendra Sudaryana menyatakan bahwa klasifikasi usia merupakan alat perlindungan konsumen yang wajib dijaga ketat.
“IGRS itu dibuat sebagai pegangan orang tua agar anak bermain sesuai usia,” kata Sonny di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan bahwa regulasi klasifikasi game bukan kebijakan instan, melainkan hasil perjuangan panjang pemerintah selama 10 tahun.
Regulasi tersebut akhirnya diwujudkan melalui Perpres Nomor 19 Tahun 2024 dan Permen Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi game.
Namun, temuan ketidaksesuaian rating di Steam menunjukkan bahwa penerapan regulasi di lapangan masih menyimpan persoalan besar.
Pemerintah kini mempertanyakan apakah sistem rating yang ditampilkan di Steam telah benar-benar mengikuti standar Indonesia Game Rating System (IGRS), atau hanya bersifat formalitas tanpa validasi konten.
Dalam upaya penanganan cepat, Steam disebut sudah menurunkan tanda rating pada game yang terindikasi bermasalah.
Meski begitu, langkah tersebut dinilai belum cukup, apabila tidak disertai audit dan perbaikan sistem secara menyeluruh.
Kemkomdigi menambahkan, bahwa penerapan IGRS juga sejalan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), yang memperkuat tata kelola platform digital dalam perlindungan anak.
Pemerintah menyatakan investigasi ini akan menjadi pintu masuk untuk memperketat pengawasan ekosistem game digital di Indonesia.
Sebab jika platform sebesar Steam saja masih bisa menampilkan rating yang tidak akurat, maka potensi kebocoran konten tidak pantas pada anak–anak dapat terjadi secara luas.(red)












































