JAKARTA – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo (NK), wilayah Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menuai kecaman keras dari Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir.
Ia menilai peristiwa tersebut sebagai bentuk kejahatan seksual berat yang tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menghancurkan marwah lembaga pendidikan berbasis agama.
Pengasuh pondok berinisial A yang kini telah berstatus tersangka, harus mendapatkan hukuman maksimal tanpa toleransi sedikit pun.
“Ini bukan kasus biasa. ini kejahatan luar biasa. Jangan sampai ada upaya melindungi pelaku,” ujar Agus Kliwir, Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, pesantren selama ini dipercaya masyarakat sebagai tempat mendidik moral dan akhlak.
Namun jika tempat tersebut justru menjadi lokasi predator seksual beraksi, maka negara wajib turun tangan dengan langkah ekstrem.
Agus Kliwir meminta aparat penegak hukum menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS serta UU Perlindungan Anak, agar hukuman dapat diperberat.
Tak berhenti sampai di situ, Agus Kliwir juga mendesak agar aparat mempertimbangkan penerapan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 dan PP Nomor 70 Tahun 2020.
“Untuk kebiri kimia sudah ada aturan jelas. Terapkan saja. pelaku seperti ini tidak pantas diberi kelonggaran,” tambah Agus Kliwir
Selain mendesak hukuman berat, RPPAI juga meminta Kemenag Pati segera menutup permanen pondok pesantren tersebut, dan menghentikan seluruh aktivitas penerimaan santri baru.
Agus Kliwir menilai bila ponpes masih dibiarkan berjalan, maka potensi munculnya korban baru akan semakin besar.
Negara dinilai tidak boleh terlihat lemah dalam menghadapi kasus yang menyangkut keselamatan anak.
RPPAI turut mengapresiasi langkah cepat Menteri PPPA Arifah Fauzi yang turun langsung ke Pati, karena hal itu menunjukkan bahwa pemerintah pusat tidak menutup mata.
“Ini harus jadi peringatan keras dan jangan sampai kasus seperti ini terulang,” tuturnya.
Ketua Umum RPPAI akan terus mengawal kasus tersebut, hingga proses hukum tuntas dan para korban mendapatkan perlindungan penuh serta pemulihan psikologis.(red)












































