SEMARANG – Ketua SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini menyoroti sikap sebagian aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah.
Kita menilai masih belum memahami fungsi pers sebagai pilar demokrasi. dalam peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 3 Mei 2026
Agus Kliwir menyampaikan kritik bahwa hubungan pers dan negara masih sering dibangun atas dasar kecurigaan.
Menurutnya, wartawan kerap dianggap mengganggu kepentingan kekuasaan ketika mengungkap fakta di lapangan.
Padahal, fungsi pers adalah menyampaikan informasi dan menjalankan kontrol sosial, demi kepentingan masyarakat luas.
Kebebasan pers sudah dijamin oleh konstitusi. Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 28 telah menjelaskan hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, dan memperoleh informasi.
Namun realitasnya, SMSI menilai masih banyak wartawan yang menghadapi hambatan saat meliput, mulai dari pelarangan peliputan, intimidasi, hingga ancaman kekerasan.
“Pers bukan musuh negara. kalau pers terus ditekan, maka demokrasi akan kehilangan keseimbangan,” kata Agus Kliwir kepada wartawan, Minggu (3/5/26).
Bagi aparat TNI, kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk memahami bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum dan etika profesi.
Hal ini pentingnya membangun komunikasi sehat, antara pers dan institusi negara. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya merangkul media sebagai mitra transparansi publik, bukan sebagai ancaman yang harus dibungkam.
Agus Kliwir menilai jika aparat terus membiarkan tekanan terhadap wartawan, maka masyarakat akan kehilangan hak memperoleh informasi yang jujur.
Hal itu berpotensi memperkuat budaya ketakutan, serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan.
Dimomen hari kebebasan pers sedunia harus dijadikan refleksi nasional, agar tidak ada lagi praktik pembungkaman media di Indonesia.(red)












































