SEMARANG, MEDIAGROUPCYBER.COM I Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali menggeber penyidikan kasus dugaan pemerasan pengisian formasi jabatan perangkat desa, yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo (SDW).
Kali ini, penyidik memanggil tiga saksi kunci untuk diperiksa di Polda Jawa Tengah. Terutama RUK selaku perangkat Desa Sukorukun, KAR Kepala Desa Bumiayu, serta SUR Camat Gabus.
Pemeriksaan ini dilakukan, guna mendalami aliran dana serta mekanisme dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
“Pemeriksaan bertempat di Polda Jawa Tengah atas nama RUK, KAR, dan SUR,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Pati pada 19 Januari 2026.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama sejumlah pihak yang diduga terlibat praktik pemerasan jabatan desa.
Sehari setelah OTT, Sudewo dan tujuh orang lainnya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada 20 Januari 2026, KPK resmi menetapkan empat tersangka, yakni Sudewo (SDW), Abdul Suyono (YON), Sumarjiono (JION), dan Karjan (JAN).
KPK menduga para tersangka melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan modus permintaan sejumlah uang
Agar dapat lolos seleksi jabatan. Praktik ini dinilai mencederai prinsip meritokrasi dan pelayanan publik di tingkat desa.(red)












































