PATI – Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan dugaan aksi perampasan mobil oleh sekelompok debt collector (DC) di wilayah Kabupaten Pati.
Kejadian itu terjadi di kawasan GOR Pesantenan, Desa Puri, Kecamatan Pati, Senin (27/4/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam video yang beredar luas, tampak beberapa pria menghadang sebuah mobil Toyota Agya merah.
Situasi dalam rekaman terlihat menegangkan, lantaran para pria tersebut diduga melakukan intimidasi kepada pemilik kendaraan, seorang perempuan.
Rekaman itu menyebar cepat melalui TikTok, Instagram, dan Facebook. salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan berasal dari akun Instagram @komunitasanakaslipati.
Akun tersebut bahkan memberikan pesan tegas kepada warga Pati, agar tidak takut menghadapi aksi serupa.
“Kalau ada DC di daerah Pati Kota jangan takut video untuk diviralkan. kejadian kemarin siang di depan Gor Pesantenan Pati,” tulis akun tersebut, Rabu (29/4/2026).
Aksi tersebut memicu reaksi keras dari warganet. banyak pihak menilai praktik penagihan utang yang dilakukan secara paksa dan intimidatif harus diberantas.
Tidak sedikit pula yang meminta aparat penegak hukum bertindak tegas, karena tindakan tersebut dinilai membahayakan keselamatan masyarakat.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama membenarkan adanya laporan kejadian ini.
Menurutnya, korban berinisial S (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Tlogowungu. Kini Dia melapor ke Polresta Pati pada Senin malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Satreskrim. “dari hasil penyelidikan kami mengamankan empat terduga pelaku,” ungkap Kompol Dika kepada wartawan
Empat pelaku yang diamankan adalah N (47) warga Jepara, S.N.H (38) warga Pati, S.S (47) warga Demak, serta A.S (40) warga Jepara. Polisi memastikan keempatnya merupakan debt collector.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa mobil Toyota Agya merah, kunci kendaraan, dan STNK yang sesuai identitas kendaraan korban.
Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan dan saat ini. polisi masih mendalami peran masing -masing pelaku dan melengkapi berkas perkara.
Para terduga pelaku dijerat dengan pasal KUHP Tahun 2023 terkait dugaan perampasan. Polresta Pati menambahkan masyarakat tidak perlu takut
Jika menghadapi kejadian serupa. warga diminta segera melapor, dan tidak terintimidasi oleh oknum yang mengatasnamakan penagihan.(red)














































