SEMARANG – Ketua Koordinator Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir hari ini menekankan perlunya sinergi kuat antar organisasi pers, untuk memperkuat profesionalisme media di Indonesia.
Ia mengajak Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI)
Agar ikut terlibat aktif dalam penertiban dan pembinaan perusahaan pers, maupun wartawan yang belum memahami standar jurnalistik secara benar.
Pernyataan itu disampaikan Agus Kliwir saat ditemui awak media di Semarang, Rabu (29/4/2026).
Dia menyebut masih banyak pihak yang mengaku wartawan maupun media online, namun belum memahami aturan dasar jurnalistik seperti penerapan 5W + 1H, dalam setiap pemberitaan.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius di tengah masyarakat
Bahkan membuka peluang munculnya oknum yang memanfaatkan nama media, demi kepentingan tertentu.
“Kalau tidak ditertibkan, dunia pers bisa dirugikan. karena muncul media abal-abal yang tidak berpegang pada aturan jurnalistik,” ujarnya.
Agus Kliwir menilai, kolaborasi SMSI, PWI, dan IJTI menjadi langkah penting, untuk membangun ekosistem pers yang sehat dan terpercaya.
SMSI juga mengingatkan bahwa sinergi organisasi pers harus diperkuat untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah, TNI, dan Polri
Terkait pentingnya kehati-hatian dalam menjalin kerjasama publikasi anggaran. menurutnya, masih terdapat potensi publikasi anggaran salah sasaran
Karena tidak semua media dan wartawan memiliki kompetensi serta legalitas yang jelas. “Pemerintah, TNI, Polri harus lebih cermat.
Jangan sampai publikasi anggaran itu salah sasaran. harus jelas medianya, perusahaannya, dan wartawannya punya kompetensi,” kata Agus Kliwir.
Marilah kita pijakan utama dunia pers adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
UU tersebut menjadi pedoman resmi negara, dalam memastikan kemerdekaan pers berjalan beriringan dengan profesionalisme.
Maka pentingnya konstituen Dewan Pers yang terdiri dari organisasi wartawan maupun perusahaan pers yang diakui secara resmi.
Saat ini terdapat 11 organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers, seperti PWI, AJI, IJTI, PFI, SMSI, dan lainnya.
Konstituen Dewan Pers memiliki fungsi penting untuk mendorong sertifikasi kompetensi wartawan dan verifikasi perusahaan pers.
Dengan demikian, kualitas karya jurnalistik dapat meningkat dan kepercayaan publik terhadap media semakin kuat.
Kedepan, penertiban dan pembinaan bisa menjadi gerakan bersama, agar pers nasional benar-benar menjadi pilar demokrasi yang sehat.
“Kalau tertib, produk jurnalistik akan lebih dipercaya dan tidak menjadi alat kepentingan yang merugikan publik,” tuturnya.(red)













































