PATI – Kasus dugaan pencabulan santriwati di pondok pesantren ndholo kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, semakin memanas dan menyita perhatian luas.
Sorotan publik kali ini mengarah pada fakta bahwa tersangka utama, pembina ponpes berinisial A, diduga kuat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan penyidik.
Situasi tersebut memicu kritik tajam terhadap proses penanganan awal. masyarakat menilai aparat penegak hukum harusnya lebih sigap
Untuk menerapkan langkah antisipasi, agar tersangka tidak sempat menghilang, terlebih ketika status hukum sudah jelas.
Satreskrim Polresta Pati mengakui bahwa tersangka tidak menunjukkan itikad baik. bahkan, pihak keluarga maupun penasihat hukum disebut telah kehilangan kontak.
Kompol Dika Hadian Widyaama, Kasat Reskrim Polresta Pati diwakili Wakasat Reskrim, AKP Iswantoro, S.H., M.H menyampaikan bahwa dugaan kuat tersangka sudah keluar dari Kabupaten Pati sejak pemanggilan pertama yang dijadwalkan pada Senin (4/5/26).
“Betul (kabur). bahwa pelaku saat ini memang tidak kooperatif, tidak memberikan info apa pun kepada PH maupun kepada penyidik.
Jadi ada dugaan bahwa pelaku saat ini tidak ada di Pati,” ujar AKP Iswantoro, S.H., M.H kepada wartawan, Rabu (6/5/26).
Kaburnya tersangka memunculkan kecaman keras. banyak pihak menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan terhadap proses hukum, sekaligus mencederai rasa keadilan korban.
Kasus ini juga membuka diskusi luas tentang bagaimana kekuasaan sosial, dan status tokoh agama kerap menjadi tameng dalam perkara kekerasan seksual.
Ia menilai bahwa aparat harus membuktikan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada simbol agama, jabatan ataupun pengaruh lembaga pendidikan.
Desakan publik agar tersangka segera ditetapkan sebagai buronan menguat. Selain itu, masyarakat meminta kepolisian segera memperluas pengejaran hingga lintas provinsi untuk mencegah pelaku menghilang lebih jauh.
Di sisi lain, pihak pondok pesantren juga didorong untuk bersikap terbuka. transparansi dinilai sebagai bentuk tanggung jawab moral
Upaya menjaga marwah lembaga pendidikan Islam, agar tidak ikut tercoreng akibat perilaku oknum.
Kasus pencabulan ini bukan sekadar persoalan etika, melainkan kejahatan serius yang menuntut tindakan tegas.
Publik kini menanti langkah konkret Polresta Pati, agar tersangka segera ditangkap dan proses hukum berjalan tanpa kompromi.(red)












































