JEPARA – Kasus pencurian aset vital telekomunikasi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Jepara.
Kali ini, Tower IBS milik PT XL Axiata yang berada di Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji, menjadi sasaran komplotan pencuri baterai lithium.
Namun, upaya pelaku akhirnya berhasil digagalkan setelah Polres Jepara membongkar kasus tersebut, dan mengamankan tiga orang tersangka.
Kapolres Jepara melalui Kasat Reskrim, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menyampaikan, pencurian terjadi pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Dua pelaku utama yakni inisial SS (45) warga Semarang dan HR (30) warga Jepara berperan langsung sebagai eksekutor.
“Pelaku masuk ke lokasi tower setelah memastikan keadaan sepi. Mereka lebih dulu melakukan survei,” kata AKP Wildan dalam konferensi pers di Mapolres Jepara, Rabu (6/5/2026).
Polisi menyebut kedua pelaku menggunakan cara licik, yakni memakai kunci palsu hasil modifikasi untuk merusak pengaman kabinet baterai.
Setelah berhasil membuka akses, mereka mengambil dua unit baterai lithium merek ZTE. Aksi pencurian itu kemudian ditindaklanjuti
Dengan menjual barang hasil curian kepada seorang pria berinisial AA (30), warga Jember, Jawa Timur, yang diduga berperan sebagai penadah.
Akibat pencurian tersebut, PT XL Axiata mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui kerja sama Tim Resmob Satreskrim Polres Jepara dengan Jatanras Polda Jawa Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, ketiga tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda. Selain menangkap pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti
Antara lain mobil Daihatsu Sigra merah yang dipakai untuk aksi, dua unit baterai lithium, kunci BTS, kunci palsu modifikasi, obeng, serta sarung tangan.
Dari hasil pendalaman, SS dan HR diketahui merupakan residivis kasus serupa. kini keduanya dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf f dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara inisial AA dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami pastikan ketiganya diproses hukum secara tegas. saat ini sudah ditahan di rutan Polres Jepara,” tegas AKP Wildan.(red)













































