JAKARTA – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat hari ini menyoroti masih adanya aturan-aturan tambahan yang dinilai berpotensi menjadi penghambat kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus menegaskan, mendirikan perusahaan pers dalam berbagai platform merupakan hak asasi manusia
Yang sudah dijamin dunia internasional, serta dilindungi oleh konstitusi Indonesia. Hal itu disampaikan Firdaus dalam keterangan pers menyambut hari kebebasan pers sedunia, diperingati setiap tanggal 3 Mei, Minggu (3/5/2026).
Firdaus mengatakan, SMSI sebagai organisasi perusahaan pers siber dengan anggota sekitar 3.000 media online, menilai negara harus berada di garis depan dalam mendukung kebebasan pers.
Ia mengapresiasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang selama ini memberikan kemudahan dalam proses pengurusan badan hukum perusahaan media.
Menurutnya, legalitas badan hukum merupakan fondasi penting untuk memperkuat keberadaan media secara formal di mata hukum.
Namun Firdaus juga menyampaikan kritik tajam terhadap pola regulasi berlapis yang dianggap berpotensi membatasi ruang gerak perusahaan pers, khususnya media siber yang berkembang pesat.
Dia menyebut verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers kerap dipahami sebagai “syarat wajib”, padahal Undang-Undang Pers tidak menyebutkan verifikasi sebagai kewajiban untuk berdirinya perusahaan media.
“Cukup berbadan hukum seperti dijelaskan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999,” lanjutnya.
Apabila regulasi tambahan terus dipaksakan, maka kemerdekaan pers hanya akan menjadi jargon, sementara di lapangan banyak perusahaan pers justru tersandera oleh prosedur administratif yang tidak relevan.
UUD 1945 Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pendapat secara lisan maupun tulisan.
Sementara UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 secara tegas menempatkan kebebasan pers, sebagai bagian dari kedaulatan rakyat dan pilar demokrasi.
Dalam Pasal 4 ayat (2) UU Pers juga disebutkan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.
Kemerdekaan pers harus dimaknai secara nyata, bukan dibatasi oleh birokrasi baru. yang justru menyulitkan pertumbuhan industri media
“Hari ini tidak berlebihan, kalau kami meminta semua lapisan masyarakat dan aparatur negara turut mendukung kebebasan pers,” tambah Firdaus.
Peringatan hari kebebasan pers sedunia menjadi momentum untuk mengembalikan semangat pers yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab.(red)













































