PATI – Posko yang sempat berdiri hanya beberapa saat itu dibubarkan aparat gabungan, karena dianggap melanggar ketentuan lokasi serta berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Pembubaran posko aliansi masyarakat pati bersatu (AMPB) di depan Mapolresta Pati, Jumat (1/5/2026)
Kembali menjadi bahan perdebatan publik. di satu sisi, langkah aparat dinilai tepat menjaga keamanan.
Muncul kritik, agar penertiban dilakukan secara tegas. sekaligus transparan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif
Maka kawasan Mapolresta Pati merupakan area strategis, yang tidak boleh digunakan sebagai titik aktivitas massa.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka wahyudi melalui Kasat Intelkam, Kompol Mochammad Yusuf, S.H menyampaikan bahwa pembubaran dilakukan, demi mencegah potensi gesekan dan menjaga kelancaran pelayanan masyarakat.
“Posko AMPB tidak diperbolehkan berada di depan Mapolresta Pati, karena lokasi tersebut masuk kawasan strategis
Harus steril dari aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan,” kata Kompol Mochammad Yusuf, S.H kepada wartawan dilokasi.
Dalam proses pembubaran, situasi sempat memanas, karena terjadi adu argumen antara massa dan petugas.
Meski demikian, aparat menekankan tetap menggunakan pendekatan persuasif, dan menghindari tindakan represif.
Namun peristiwa ini memunculkan kritik dari sejumlah pihak yang meminta aparat lebih terbuka menjelaskan dasar hukum penertiban, agar publik tidak terjebak pada narasi bahwa polisi anti kritik.
Beberapa warga menilai penertiban posko harus disertai penegasan aturan yang jelas, termasuk larangan pendirian tenda atau posko di fasilitas publik tertentu.
Menurut mereka, transparansi sangat penting. agar tidak muncul provokasi liar di media sosial.“kalau memang melanggar aturan, ya harus dibubarkan.
Tapi polisi juga perlu menjelaskan dengan terang supaya masyarakat paham,” kata inisial UD, salah seorang warga Pati.
“Di sisi lain, AMPB juga mendapat sorotan karena dianggap kurang mempertimbangkan situasi lapangan.
Banyak pihak menilai mendirikan posko di depan Mapolresta Pati, bukan hanya tidak tepat. tetapi juga berpotensi menciptakan ketegangan sosial
Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya etika dalam menyampaikan aspirasi. hak menyampaikan pendapat tetap dijamin
Sesuai aturan, agar tidak mengganggu kepentingan umum. hingga sore hari, situasi di lokasi dilaporkan kembali kondusif.
Aparat masih bersiaga untuk memastikan tidak ada upaya pendirian posko kembali”, pungkasnya.(red)












































