JAKARTA – Perdebatan publik mengenai proses hukum dan pemberitaan media, kini kembali memunculkan satu pertanyaan penting di tengah masyarakat.
Banyak orang masih belum memahami secara jelas perbedaan antara profesi lawyer atau pengacara dengan wartawan.
Padahal kedua profesi tersebut memiliki fungsi, tugas, serta kewenangan yang sangat berbeda dalam sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh tokoh nasional pers, Agus Kliwir saat menjelaskan fenomena yang kerap terjadi di tengah masyarakat, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, lawyer atau advokat merupakan profesi hukum yang memiliki tugas utama memberikan bantuan hukum kepada klien.
Seorang pengacara bertanggung jawab membela kepentingan hukum individu maupun kelompok, dalam berbagai proses hukum.
Peran seorang lawyer tidak hanya terbatas pada persidangan di pengadilan, tetapi juga mencakup berbagai kegiatan hukum lain seperti memberikan nasihat hukum
Menyusun dokumen hukum, hingga mendampingi klien saat pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
“Seorang pengacara bekerja untuk kepentingan klien yang dibelanya. Mereka memiliki tanggung jawab hukum yang jelas dan profesinya diatur dalam Undang-Undang Advokat,” jelas Agus Kliwir.
Untuk dapat menjalankan profesinya, seorang advokat harus memiliki lisensi resmi, serta memenuhi berbagai persyaratan hukum yang berlaku.
Berbeda dengan itu, wartawan merupakan profesi yang bergerak di bidang jurnalistik dengan tugas utama menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Seorang wartawan bekerja dengan cara mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan informasi yang memiliki nilai berita dan kepentingan publik.
Untuk dalam menjalankan tugasnya, wartawan memiliki hak untuk melakukan peliputan, wawancara, serta memperoleh informasi dari berbagai sumber.
Profesi ini diatur dalam Undang-Undang Pers yang menjamin kebebasan pers, sekaligus mengatur tanggung jawab etika jurnalistik.
“Wartawan bekerja untuk publik, bukan untuk membela kepentingan pribadi seseorang,” tambah Agus Kliwir.
Ia menambahkan, perbedaan paling mendasar antara kedua profesi tersebut, terletak pada orientasi tugasnya.
Lawyer berfokus pada pembelaan hukum terhadap klien, sedangkan wartawan berfokus pada penyampaian informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat luas.
Meski memiliki fungsi berbeda, keduanya memiliki peran penting, dalam menjaga sistem demokrasi.
Advokat merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang memastikan setiap warga negara mendapatkan pembelaan hukum yang adil.
Sementara wartawan berperan sebagai kontrol sosial, yang mengawasi jalannya kekuasaan dan menyampaikan fakta kepada publik.
Karena itu, Agus Kliwir menilai penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan tersebut, agar kedepan tidak terjadi kesalahpahaman terhadap fungsi masing-masing profesi.
Di era keterbukaan informasi saat ini, sinergi antara dunia hukum dan dunia jurnalistik juga dinilai sangat penting.
“Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan, transparansi, serta kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan informasi di Indonesia,” pungkasnya.(red)













































