JATIM – Program nasional Makan Bergizi Gratis di wilayah Jawa Timur, kini mendadak menjadi sorotan. setelah ratusan dapur pelayanan gizi terpaksa dihentikan sementara operasionalnya
Kebijakan tegas ini diambil setelah ditemukan berbagai pelanggaran serius, yang berpotensi mengganggu keamanan pangan bagi masyarakat penerima manfaat
“Badan Gizi Nasional memutuskan menghentikan sementara operasional, ada 788 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Jawa Timur.
Penghentian tersebut dilakukan setelah hasil pemantauan menunjukkan sejumlah standar penting terkait higiene, sanitasi dan fasilitas operasional belum dipenuhi oleh beberapa pengelola program.
Keputusan penghentian itu tertuang dalam surat resmi Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional tertanggal 10 Maret 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan koordinator regional Provinsi Jawa Timur pada 9 Maret 2026.
Dalam laporan tersebut, bahwa sejumlah SPPG masih belum memenuhi persyaratan dasar operasional, yang menjadi standar dalam program Makan Bergizi Gratis.
Salah satu temuan utama adalah banyaknya SPPG yang belum mendaftarkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) kepada dinas kesehatan setempat.
Padahal beberapa dapur pelayanan gizi tersebut telah beroperasi lebih dari 30 hari. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kualitas keamanan makanan yang disajikan kepada masyarakat.
Selain persoalan administrasi, Badan Gizi Nasional juga menemukan sejumlah SPPG belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), maka bagian dari standar pengelolaan lingkungan yang wajib dipenuhi.
Ketiadaan fasilitas pengolahan limbah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan masalah kesehatan lingkungan, jika tidak segera diperbaiki.
Tak hanya itu, pengawasan internal program juga dinilai belum berjalan optimal. Beberapa lokasi SPPG bahkan belum menyediakan fasilitas tempat tinggal
Bagi pejabat struktural yang bertanggung jawab terhadap operasional program. Mulai dari Kepala SPPG, Pengawas Gizi hingga Pengawas Keuangan
Seharusnya memiliki fasilitas hunian, yang memungkinkan mereka melakukan pengawasan secara maksimal.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II Badan Gizi Nasional, Albertus Dony Dewantoro menegaskan bahwa penghentian ini bukan bentuk penghentian permanen, melainkan langkah pembenahan.
Menurutnya, kebijakan ini justru bertujuan memastikan program prioritas pemerintah tersebut, bisa berjalan sesuai standar kesehatan dan tata kelola yang telah ditetapkan.
“Pemberhentian operasional sementara dilakukan, hingga pihak SPPG memenuhi ketentuan yang berlaku.
Termasuk melakukan pendaftaran SLHS, membangun IPAL, serta menyediakan fasilitas tempat tinggal bagi kepala dan pengawas program,” jelas Albertus Dony Dewantoro dalam keterangan resmi di Jakarta.
Badan Gizi Nasional menekankan untuk standar higiene dan sanitasi tidak boleh diabaikan, karena menyangkut langsung keamanan pangan masyarakat.
Langkah penertiban ini juga menjadi sinyal, bahwa pemerintah tidak akan mentolerir pelaksanaan program strategis, tanpa standar operasional yang jelas.(red)













































