SEMARANG, MEDIAGROUPCYBER.COM I Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, A.S. Agus Samudra pangilan akrab Agus Kliwir mengingatkan bahaya laten dari kerjasama
Antara instansi pemerintah dan perusahaan pers yang tidak memiliki legalitas jelas. Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara, sekaligus merusak citra dunia jurnalistik.
Dalam pernyataannya, Agus Kliwir menekankan bahwa perusahaan pers wajib memenuhi ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999
Termasuk memiliki badan hukum sah, struktur redaksi yang jelas, serta administrasi perusahaan yang transparan.
Ia menilai, masih banyak media yang hanya berlabel “pers”, namun tidak memenuhi standar hukum dan profesionalisme.
Hal ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta dinas terkait dalam menjaga kualitas kemitraan publikasi.
“Ketidaktegasan dalam seleksi kerjasama media bisa mencederai profesionalisme pers, dan merugikan perusahaan pers yang benar-benar taat aturan,” ujarnya.

Agus Kliwir juga menekankan bahwa Dinas Kominfo di seluruh Jawa Tengah memiliki peran kunci dalam melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap media mitra pemerintah.
Ia meminta, agar proses seleksi dilakukan secara objektif, transparan dan berorientasi pada kualitas.
Menurutnya, penggunaan anggaran publik harus disertai dengan tanggung jawab, termasuk memastikan bahwa mitra media yang dipilih benar-benar profesional dan legal.
“Jangan sampai uang rakyat digunakan untuk mendukung media yang tidak jelas legalitasnya,” imbuh Agus Kliwir kepada wartawan, Selasa (27/1/26).
SMSI sendiri berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, berintegritas, dan bertanggung jawab.
Agus Kliwir berharap sinergi antara organisasi pers, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat memperkuat kualitas informasi publik.
“Pers adalah pilar demokrasi. Menjaga profesionalisme pers, berarti menjaga kualitas demokrasi,” katanya.(red)












































