PATI – Dugaan praktik tidak lazim dalam pengerjaan proyek KDMP di sejumlah desa wilayah Kabupaten Pati, mulai mencuat dan memantik kegaduhan publik, Jumat (27/3/2026).
Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tersebut, kini disorot tajam karena disebut-sebut dikerjakan secara borongan oleh pihak tertentu.
Informasi yang dihimpun tim wartawan di lapangan menunjukkan adanya indikasi bahwa proyek KDMP tidak sepenuhnya dikelola secara mandiri oleh masing-masing desa penerima anggaran
Melainkan dikendalikan oleh Kepala Desa Mojolawaran, Kecamatan Gabus. Fakta ini terungkap saat melakukan penelusuran di sejumlah titik proyek, Rabu (18/3/2026).
Sejumlah pihak desa bahkan mengakui bahwa pelaksanaan proyek tidak berjalan sebagaimana semestinya, terutama menyangkut mekanisme swakelola yang seharusnya menjadi prinsip utama penggunaan Dana Desa.
Kepala Desa Sarirejo, Wiku Haryanto secara terbuka membenarkan bahwa anggaran pembangunan KDMP memang berasal dari Dana Desa dan ADD.
“Namun, ia juga mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pekerjaan proyek justru diserahkan kepada pemborong tertentu.
“Memang benar sumber dananya dari Dana Desa dan ADD. Tapi yang mengerjakan proyek KDMP ini adalah pemborongnya Kades Mojolawaran,” ungkap Wiku Haryanto.
Pernyataan tersebut sontak menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi serta pola pengelolaan Dana Desa.
Publik menilai, jika benar proyek lintas desa dikendalikan oleh satu pihak, maka hal itu berpotensi menabrak aturan pengadaan, serta membuka ruang besar praktik penyimpangan.
Tak hanya soal mekanisme, kualitas fisik bangunan juga menuai sorotan tajam.”Temuan di lapangan mengindikasikan adanya pekerjaan yang diduga tidak sesuai standar teknis
Bahkan material yang digunakan dipertanyakan, termasuk asal usul tanah urugan yang dipakai dalam pembangunan.

Suparno, yang diketahui sebagai mandor sekaligus pekerja proyek, menyebut pengerjaan KDMP dilakukan oleh pihak CV Saenjana.
Ia juga mengungkap bahwa proyek di Desa Mojolawaran sudah rampung, sedangkan di Desa Dengkek dan Sarirejo masih berjalan.
“Yang ngerjakan CV Saenjana. Kalau Mojolawaran sudah selesai, yang Dengkek dan Sarirejo belum,” kata Suparno di lokasi KDMP Sarirejo.
Ketika ditanya soal tanah urugan yang digunakan, Suparno menyebut material tersebut berasal dari wilayah Sukolilo.
Namun ia mengaku tidak mengetahui apakah material itu dilengkapi izin resmi atau tidak.“Kalau soal izin bahan, yang tahu pak Kades Mojolawaran,” tambahnya.
Situasi ini memunculkan kekhawatiran besar akan adanya potensi pelanggaran dalam pengelolaan anggaran desa.
Bahkan muncul dugaan adanya pola “korupsi berjamaah” yang terstruktur, apabila benar proyek lintas desa dikerjakan dengan kendali satu aktor tanpa mekanisme yang jelas.
Sejumlah pihak pun mendesak, agar kedepan aparat penegak hukum segera turun tangan. Inspektorat Kabupaten Pati, Kejaksaan, hingga Tipikor diminta melakukan pengecekan menyeluruh.
“Harus segera dicek. Jangan sampai Dana Desa yang seharusnya untuk kesejahteraan masyarakat justru jadi bancakan,” tegasnya.
Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Pati untuk tidak menutup mata.
Sebab jika dibiarkan, bukan hanya kualitas pembangunan yang hancur, tetapi kepercayaan publik terhadap DD dan ADD bisa runtuh total.(red)












































