JAKARTA – Ketua Umum RPPAI, Agus Kliwir meminta Kapolri menginstruksikan seluruh Polda, Polresta dan Polres di Indonesia
Agar kedepan serius menerapkan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, jumat (22/5/26).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual, yang dinilai membutuhkan penanganan tegas dari aparat penegak hukum.
Menurut Agus Kliwir, penerapan kebiri kimia bukan sekadar hukuman tambahan, melainkan bentuk perlindungan negara terhadap generasi bangsa dari ancaman predator seksual.
Ia menjelaskan, aturan mengenai kebiri kimia sudah diatur dalam UU Perlindungan Anak dan diperkuat melalui PP Nomor 70 Tahun 2020, sehingga tidak perlu lagi diperdebatkan.
RPPAI menilai Indonesia juga memiliki kewajiban melindungi perempuan dan anak sesuai konvensi internasional seperti Konvensi Hak Anak PBB dan CEDAW yang telah diratifikasi pemerintah.
“Kami berharap seluruh aparat penegak hukum memiliki komitmen yang sama dalam melindungi perempuan dan anak melalui penegakan hukum yang tegas,” kata Agus Kliwir, Ketua Umum RPPAI.(red)














































