JAKARTA – Dugaan kasus pencabulan yang melibatkan tersangka berinisial A di pondok pesantren ndholo kusumo, kabupaten pati, menjadi sorotan tajam publik.
Peristiwa yang diduga menimpa santriwati tersebut dinilai mencederai nilai moral, dan mencoreng lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), Agus Kliwir mengecam keras dugaan perbuatan bejat ini.
Ia menekankan bahwa kejahatan seksual terhadap anak dan perempuan adalah ancaman serius, yang harus ditangani tanpa kompromi.
Agus Kliwir menyebut kasus ini sebagai bentuk kejahatan luar biasa, karena terjadi di lingkungan pesantren
Seharusnya menjadi tempat pembinaan karakter, pendidikan agama dan perlindungan bagi para santri.
“Ini kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Predator seperti ini harus dihukum seberat-beratnya.
Jangan sampai ada yang melindungi,” kata Agus Kliwir dalam pernyataan resminya, jumat (8/5/2026).
RPPAI secara terbuka mendesak Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi dan Kasatreskrim, Kompol Dika Hadian Widyama agar tidak ragu menerapkan hukuman maksimal sesuai aturan hukum yang berlaku.
Ia juga menyebut penerapan UU Kebiri Kimia harus menjadi langkah nyata aparat dalam memberikan efek jera.
Menurutnya, penerapan hukuman tegas akan menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi predator seksual.
“Kalau Polresta Pati berani menerapkan UU kebiri, itu akan jadi peringatan keras bagi semua predator seksual. Ini akan jadi contoh nasional,” katanya
Agus Kliwir menambahkan bahwa dampak kekerasan seksual terhadap korban bisa menghancurkan masa depan.
Luka psikologis yang dialami korban bisa berlangsung seumur hidup, termasuk trauma, depresi, hingga gangguan mental berat.
RPPAI juga mengingatkan bahwa kasus pencabulan sering kali berkaitan dengan bentuk kekerasan seperti pelecehan, eksploitasi bahkan intimidasi.
Karena itu, aparat harus menangani kasus ini secara serius, profesional, dan transparan.“jangan ada permainan.
Tidak boleh dilindungi predator ini, negara wajib berpihak pada korban,” lanjut Agus Kliwir.
RPPAI memastikan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas. Dia menilai kasus ini
Harus menjadi momentum bersih-bersih terhadap praktik kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.
“Kalau predator dibiarkan, mereka akan mencari korban baru. jangan kasih celah dan kepolisian harus terapkan UU kebiri kimia sekligus pasal 55 KUHP ,” pungkasnya.(red)












































