PATI – Dugaan korupsi dana desa kembali mencoreng wajah pemerintahan desa di Indonesia. Kali ini, Kepala Desa (Kades) Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati. Ia diduga menyelewengkan berbagai sumber anggaran desa, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp805.656.385.
Kasus ini langsung menyedot perhatian publik, karena dana desa selama ini diposisikan sebagai program strategis pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan wilayah pedesaan.
Namun kenyataan di lapangan kembali memperlihatkan sisi gelap tata kelola anggaran, ketika uang yang seharusnya menjadi penopang kesejahteraan rakyat, justru diduga dijadikan alat memperkaya diri.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Laporan berasal dari masyarakat,” ujar Rendra Pardede kepada wartawan, Sabtu (25/4/2026).
Hasil audit resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Pati menjadi dasar penetapan tersangka. Berdasarkan pemeriksaan, Ali Rohmat diduga menyalahgunakan dana dari berbagai pos anggaran
Mulai Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), Bantuan Keuangan Kabupaten, hingga Bantuan Keuangan Provinsi. Dugaan penyimpangan terjadi dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024.
Yang membuat publik semakin murka, sebagian dana baru dikembalikan setelah aparat mulai bergerak, Pada Kamis (23/4/2026)
Kejari Pati menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta dari pihak Desa Tlogosari. Sebelumnya, penyidik juga telah menyita uang Rp166 juta.
Dengan demikian, total dana yang belum berhasil dipulihkan masih tersisa Rp139.656.385.
“Total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp139.656.385, berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” tegas Rendra.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Rohmat hingga kini belum ditahan. Kejari Pati menyatakan masih akan melakukan pemanggilan lanjutan
Guna memperdalam pemeriksaan, termasuk menelusuri modus yang digunakan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Kasus ini kembali memantik kritik luas tentang lemahnya sistem pengawasan dana desa. Banyak pihak menilai
Korupsi di tingkat desa bukan sekadar kesalahan individu, melainkan bukti rapuhnya transparansi, minimnya kontrol, serta rendahnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan anggaran.
Masyarakat Pati kini menunggu ketegasan aparat penegak hukum, agar kasus ini tidak berakhir sebagai formalitas.
Melainkan menjadi momentum bersih-bersih tata kelola dana desa, agar kedepan kembali pada tujuan utama. seperti pembangunan dan kesejahteraan rakyat.(red)











































