PATI – Kasus dugaan korupsi dana desa kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kali ini, Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Ali Rohmat resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri (Kejari) Pati.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi kuat, adanya penyimpangan keuangan desa dalam kurun waktu tiga tahun, mulai 2022 hingga 2024.
Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi terhadap berbagai sumber anggaran yang masuk ke pemerintahan desa.
Anggaran tersebut meliputi Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa (PADes), hingga Bantuan Keuangan (Bankeu) baik dari Kabupaten maupun Provinsi.
“Total kerugian sebesar Rp 805.656.385. Perkara ini kami menetapkan Kepala Desa Tlogosari, AR, menjadi tersangka,” kata Rendra Pardede saat memberikan keterangan, jumat (24/4/2026).
Rendra Pardede menjelaskan, dari total kerugian negara tersebut, sebagian dana hasil dugaan korupsi telah disita oleh pihak kejaksaan. Terbaru, pada Kamis (23/4/2026).
Penyidik tindak pidana khusus Kejari Pati menerima pengembalian uang sebesar Rp500 juta.
“Untuk besaran uang yang kami terima yaitu Rp500 juta. namun sebelumnya kita juga sudah melakukan penyitaan atau penerimaan uang sebesar Rp 166 juta,” jelasnya.
Dengan demikian, total uang yang telah berhasil dipulihkan mencapai Rp 666 juta. hal ini masih ada kerugian yang belum dapat dikembalikan.
“Total kerugian keuangan desa yang belum dapat dipulihkan yaitu Rp 139.656.385 berdasarkan audit Inspektorat Daerah Pati,” lanjut Rendra Pardede.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Ali Rohmat hingga kini belum ditahan. Kejari Pati masih akan memanggil kembali tersangka untuk diperiksa lebih lanjut dalam waktu dekat.
“Tersangka kami belum tahu kapan dipanggil lagi. kemungkinan minggu depan dipanggil lagi,” katanya.
Kejari Pati belum membeberkan secara detail modus penyimpangan yang dilakukan tersangka, termasuk penggunaan dana hasil korupsi dan penyidik masih mendalami motif, serta aliran dana yang diduga diselewengkan.
“Perkembangan proses penyidikan kami tinggal memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka, kemudian kita melengkapi administrasinya,” tutur Rendra Pardede.
Kasus ini menjadi sorotan, karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. malah justru diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.(red)











































