JAKARTA – Indonesia kembali dipertontonkan pada sebuah ironi besar di tengah kampanye penyelamatan generasi muda.
Rokok elektrik atau vape yang selama ini dipromosikan sebagai “alternatif lebih aman”, justru kini berubah menjadi pintu masuk baru narkotika yang jauh lebih licin, modern dan sulit dilacak.
Sinyal keras datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Kepala BNN RI, Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol.) Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si, secara terbuka meminta agar peredaran vape dilarang di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI terkait pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika.
Dalam forum tersebut, Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si mengungkap temuan mengejutkan dari hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel liquid vape.
Hasilnya, sebanyak 11 sampel dinyatakan positif mengandung synthetic cannabinoid atau ganja sintetis.
Temuan itu bukan angka biasa, melainkan alarm nasional. Vape yang selama ini dianggap sekadar tren gaya hidup
Ternyata sudah disusupi zat narkotika yang mampu merusak saraf, dan ketergantungan lebih cepat dari ganja biasa.
Lebih mengkhawatirkan, BNN juga menemukan penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi etomidate, zat yang masuk kategori obat bius dan selama ini dikenal digunakan dalam dunia medis sebagai anestesi.
“Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” ujar Komjen Pol. Suyudi Ario Seto, S.I.K., S.H., M.Si, Kepala BNN RI
Situasi ini menunjukkan bahwa vape bukan lagi sekadar produk nikotin. Ia sudah menjelma menjadi “bong modern” yang legal secara tampilan, namun mematikan secara dampak.
Kritik publik pun mengarah pada lemahnya pengawasan. Negara dinilai terlambat membaca pola.
Ketika rokok konvensional dibatasi, industri vape justru berkembang cepat dengan promosi agresif, kemasan modern, rasa manis serta target pasar yang jelas seperti anak muda.
Liquid vape dapat diproduksi rumahan, diperjual belikan secara daring, bahkan masuk pasar tanpa pemeriksaan ketat.
Celah ini membuka peluang sindikat narkotika menyelundupkan zat berbahaya, dalam bentuk yang lebih sulit terdeteksi.
Kini, usulan pelarangan vape masuk dalam momentum politik besar, karena pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026″, tambah Direktur Hukum BNN RI, Brigjen Pol. Dr. H. Agus Rohmat, S.IK., SH., M.Hum kepada wartawan, Jumat (10/4/26).
Publik menunggu satu pertanyaan besar, apakah DPR akan berdiri bersama rakyat, atau berdiri bersama pasar.(red)












































