Mediagroupcyber.com, SEMARANG I Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah terus mengusut dugaan praktik striptease di Mansion KTV & Bar, tempat hiburan malam di Kota Semarang.
Dalam perkembangannya, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial YS alias Mami U, yang diduga berperan dalam mengatur aktivitas tersebut.
Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio mengungkapkan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian pemeriksaan.
Termasuk wawancara saksi, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Hasilnya menunjukkan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
“Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptease) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujar Kombes Pol. Dwi Subagio dalam keterangannya di Mapolda Jateng, Minggu (2/3/2025).
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari lokasi.
Selain itu, sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, telah diperiksa guna mendalami kasus ini”, tambah Dirreskrimum Polda Jateng.
Kabid Humas Polda Jateng menjelaskan komitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan mengedepankan prinsip penegakan hukum yang profesional dan humanis.
Penyidik juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk meninjau aspek perizinan serta kepatuhan hukum tempat hiburan”, kata Kombes Pol. Artanto.
Kombes Pol. Dwi Subagio mengimbau seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
“Kami mengingatkan seluruh pelaku usaha hiburan di Jawa Tengah, agar mematuhi peraturan dan menjaga etika dalam operasionalnya. Langkah ini penting untuk mencegah kasus serupa.
Ia pun mengingatkan bahwa pihaknya tidak akan ragu mengambil tindakan hukum terhadap tempat hiburan.
Yang melanggar aturan, terutama bisa berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat”, tutup Dirreskrimum Polda Jateng Jateng.(@Gus Kliwir)