PATI – Fenomena media online tanpa badan hukum kembali menjadi perhatian serius. Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir bersama Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto hari ini menggelar diskusi
Untuk menyoroti pentingnya perusahaan pers, harus berada dalam jalur resmi sesuai aturan Dewan Pers.
Diskusi yang digelar pada Jumat (15/5/2026) itu, membahas maraknya oknum yang mengatasnamakan wartawan
Namun, tidak menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Agus Kliwir menegaskan bahwa perusahaan pers harus memiliki legalitas dan berada dalam organisasi konstituen Dewan Pers
Salah satunya SMSI. Menurutnya, keberadaan organisasi pers yang sah dapat mencegah munculnya media “abal-abal” yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Pers tidak boleh liar. Kalau perusahaan pers tidak punya legalitas jelas, dan tidak terdaftar organisasi resmi, maka rawan disalahgunakan.
SMSI hadir untuk menjaga profesionalisme perusahaan media siber,” kata Agus Kliwir saat diskusi bersama Wakapolsek Cluwak dan juga mantan humas Polresta Pati.
Ia juga mengingatkan wartawan, agar selalu menulis berita sesuai kaidah jurnalistik, terutama memenuhi unsur 5W+1H dan melakukan konfirmasi, agar berita tidak menjadi fitnah.
“Wartawan harus menyampaikan fakta, bukan opini provokatif. Konfirmasi itu wajib, agar berita tetap berimbang,” lanjutnya.
Wakapolsek Cluwak, IPTU Hariyanto mendukung penuh langkah tersebut. Ia menyebut sinergi antara pers dan aparat kepolisian sangat penting
Dalam menciptakan ruang informasi yang sehat, sekaligus menekan praktik penyalahgunaan atribut wartawan.
“Kami sering temui oknum yang mengaku wartawan, tapi hanya memanfaatkan identitas pers. Ini harus dicegah dengan penguatan organisasi pers yang sah,” ungkap IPTU Hariyanto kepada awak media.
Diskusi ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman masyarakat bersama insan pers. bahwa profesi jurnalistik memiliki tanggung jawab besar, serta harus berjalan sesuai hukum dan kode etik.(red)















































