JAKARTA, MEDIAGROUPCYBER.COM I Penetapan Bupati Pati, Sudewo sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi sorotan publik, setelah diketahui bahwa yang bersangkutan dijerat dalam dua perkara dugaan korupsi sekaligus.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa perkara pertama berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 19 Januari 2026.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Sudewo dan tiga kepala desa dari Kecamatan Jaken dan Jakenan.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik permintaan uang kepada calon perangkat desa, sebagai syarat untuk memperoleh jabatan.
Tak berhenti di situ, KPK juga menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan suap terkait pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Menurut Asep, penetapan tersangka ganda ini menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan Sudewo dalam dua skema korupsi yang berbeda, baik di tingkat pemerintahan daerah maupun proyek infrastruktur nasional.
“Kami masih mendalami aliran dana, peran para tersangka, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
KPK memastikan akan menuntaskan kedua perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Penyidik juga tengah mengumpulkan alat bukti tambahan berupa dokumen keuangan, keterangan saksi, serta hasil penyitaan barang bukti.(red)










































