TUBAN I Kasus mengejutkan kembali mencuat di Kabupaten Tuban. Seorang wanita berinisial SU (32), nekat membuat laporan palsu ke pihak kepolisian dengan mengaku menjadi korban begal motor.
Namun, setelah penyelidikan intensif, terungkap bahwa cerita tersebut hanyalah sandiwara untuk menutupi masalah keuangan yang menjeratnya.
Peristiwa bermula pada 1 September 2025 dini hari ketika inisial SU mendatangi Polres Tuban. Ia menceritakan bahwa dirinya diserang begal di belakang RSUD dr. R. Koesma.
Untuk memperkuat pengakuannya, inisial SU bahkan melukai diri dengan silet dan batu di tangan, kaki, serta kepalanya, lalu berpura-pura pingsan, agar tampak meyakinkan.
Awalnya, polisi menanggapi serius laporan tersebut. Namun, penyelidikan yang berlangsung selama dua minggu menunjukkan banyak kejanggalan.
Rekaman CCTV tidak memperlihatkan aksi begal, sementara kesaksian warga sekitar bertolak belakang dengan cerita inisial SU.
Kapolres Tuban melalui Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander mengungkap fakta bahwa motor SU sebenarnya tidak dibegal, melainkan telah digadaikan Rp. 7 juta.
Uang itu digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, SU justru menghadapi ancaman hukuman Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara.
Polisi menegaskan kasus ini sebagai pelajaran, agar masyarakat tidak main-main dengan hukum.(@Gus Kliwir)