KUDUS I Aksi pencurian sepeda motor di Kabupaten Kudus, akhirnya terbongkar setelah Polres Kudus menangkap Faridhotul Amin alias Rindho (41), seorang residivis yang sudah lama menjadi target operasi.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga Desa Cendono, Dawe yang kehilangan motor Honda Scoopy 2023, ponsel Xiaomi Redmi 9C, serta dokumen kendaraan.
Menurut AKP Danail Arifin, Kasat Reskrim Polres Kudus, kini pelaku berhasil ditangkap di rumahnya pada 31 Mei 2025 sekitar pukul 04.45 WIB.
“Rindho adalah residivis yang telah beraksi di delapan lokasi berbeda sejak awal tahun ini. Setiap aksinya dilakukan dengan perencanaan matang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Kudus saat dikonfirmasi mediagroupcyber.com, Sabtu (26/7/25).
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Honda Scoopy hijau K-4648-UT, ponsel Xiaomi Redmi 9C biru, serta uang tunai Rp 1,55 juta.
Dari pengakuannya, pelaku menggunakan modus memantau rumah korban terlebih dahulu, kemudian mencari kunci motor yang sering diletakkan di lokasi mudah dijangkau.
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo menambahkan, Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan penadah.” lanjut Kapolres Kudus
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat, mengingat tingkat pencurian motor di Kudus meningkat sejak awal tahun.
Polisi juga mengingatkan warga agar meningkatkan sistem keamanan rumah dan kendaraan.(@Gus Kliwir)