Mediagroupcyber.com, REMBANG I Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rembang hari ini menggelar konferensi pers terkait kasus kecelakaan maut yang terjadi di Desa Mantingan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Rembang
Dalam kesempatan tersebut, polisi mengumumkan telah menangkap tersangka, inisial MS (22), yang merupakan kenek truk.
Inisial MS diduga mengemudikan truk dalam kondisi mengantuk pada Jumat (31/2/2025) malam. Akibatnya, kendaraan yang dikemudikannya menabrak sepeda motor, hingga menyebabkan dua korban meninggal dunia di lokasi.
“Kami mengimbau para pengemudi untuk selalu memastikan kondisi fisik sebelum berkendara, karena kelalaian seperti ini bisa berujung fatal,” ujar Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, S.H., S.I.K., M.H dihadapan media, Jumat (7/3/25).
Tersangka inisial MS kini ditahan dan dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(@Gus Kliwir)