PATI I Dunia maya kembali dihebohkan oleh unggahan surat dari Camat Wedarijaksa, Eko Purwantoro yang mewajibkan warga melampirkan bukti pelunasan PBB saat mengurus administrasi.
Surat tertanggal 15 Juli 2025 itu sontak menjadi bahan perbincangan dan menuai kecaman. Postingan di grup Facebook “Komunitas Anak Asli Pati”
Ia menyebut kebijakan ini sebagai bentuk penindasan, terutama terhadap masyarakat kecil. Banyak warganet mempertanyakan dasar hukum surat tersebut.
Warga bernama Yudo menambahkan, dalam kebijakan ini tidak adil dan seharusnya pelayanan publik diberikan tanpa syarat berat.
“Tidak adil. Kami warga kecil tidak selalu bisa bayar tepat waktu,” ujar Yudo dengan Nada Kesal, Rabu (16/7/25).
Camat Wedarijaksa membenarkan surat tersebut namun belum memberikan penjelasan teknis. Situasi ini membuat masyarakat bingung dan menuntut kejelasan dari pemerintah.(red)