KOTA SEMARANG – Kasus penipuan bermodus kelulusan seleksi penerimaan anggota Polri yang menimpa pasangan suami istri asal Desa Pelutan, Kabupaten Pemalang, kembali menjadi perhatian publik.
Peristiwa yang dialami Suratmo (56) mendadak viral dan ramai dibahas di berbagai platform media sosial, mulai dari media online, YouTube, hingga TikTok.
Kasus ini kembali mencuat setelah korban mengaku mengalami kerugian hingga Rp900 juta.
Uang tersebut diketahui merupakan hasil penjualan sawah yang diserahkan demi janji kelulusan dua anaknya menjadi anggota Polri pada tahun 2020.
Viralnya kasus ini memicu gelombang reaksi masyarakat yang menyoroti praktik calo serta penipuan berkedok “jalur belakang” dalam proses penerimaan anggota Polri.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
Ia menyebut Briptu WT, yang saat itu bertugas sebagai anggota SPKT Polres Pemalang, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi berat berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Selain itu, pelaku juga diproses secara pidana umum dan telah divonis hukuman penjara selama lima tahun.
“Selain PTDH, pelaku juga telah divonis pidana penjara selama 5 tahun. Saat ini yang bersangkutan sudah bukan anggota Polri dan posisinya ditahan,” tegas Artanto di Mapolda Jateng, Rabu (1/4/2026).
Polri berkomitmen untuk menjaga integritas institusi, dan tidak akan mentoleransi pelanggaran hukum yang mencederai kepercayaan masyarakat.(red)











































