SEMARANG – Fenomena take down berita oleh perusahaan media kini menjadi sorotan tajam publik. Praktik penurunan berita yang dilakukan secara sepihak dinilai berbahaya
“Karena dapat mencederai kemerdekaan pers, dan menimbulkan preseden buruk bagi dunia jurnalistik.
Ketua Koordinator SMSI Eks Karesidenan Pati, Agus Kliwir angkat bicara menanggapi maraknya kasus penurunan berita, yang belakangan ramai terjadi di sejumlah media online.
“Menurutnya, perusahaan pers wajib memahami aturan hukum yang mengikat kerja jurnalistik, khususnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menerapkan prinsip dasar penulisan berita 5W1H sebagai standar profesionalisme mutlak.
“Perusahaan pers itu harus paham UU Pers, kode etik, dan memahami 5W1H. Jangan sampai produk jurnalistik diturunkan hanya karena tekanan atau kepentingan tertentu,” tegas Agus Kliwir, Minggu (29/3/2026).
Ia menekankan, bahwa TNI–Polri dan pemerintah memang mitra media dalam pembangunan informasi publik.
Namun, kemitraan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai ruang untuk mengintervensi atau memerintahkan penghapusan berita secara sepihak.
“Kalau ada pihak merasa dirugikan, mekanismenya sudah jelas. Ada hak jawab dan hak koreksi, bukan malah take down. Itu tidak sehat dalam sistem pers nasional,” katanya.
SMSI juga menyoroti lemahnya ketelitian stakeholder dan instansi pemerintah, dalam menjalin kerjasama publikasi dengan perusahaan pers.
Dia mengingatkan bahwa belakangan banyak media online yang status perusahaannya belum jelas, bahkan tidak memiliki struktur organisasi pers yang sah.
“Menurutnya, kondisi itu membuka celah penyalahgunaan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Banyak perusahaan pers yang belum masuk organisasi konstituen Dewan Pers. Padahal organisasi wartawan dan perusahaan pers resmi itu penting. untuk menjaga kualitas jurnalistik dan kemerdekaan pers,” tambah Agus Kliwir
Dia juga menyayangkan adanya pihak-pihak yang mengaku wartawan, namun tidak memiliki produk jurnalistik yang jelas.
Bahkan banyak perusahaan pers yang tidak memenuhi standar modal sesuai ketentuan Dewan Pers.
Lebih ironis lagi, tren media saat ini semakin diwarnai berita hasil copy paste tanpa verifikasi, tanpa karya tulis asli, serta tanpa etika jurnalistik.
“Sekarang banyak yang ngaku wartawan, tapi tidak punya karya. Beritanya copas semua. Itu cepat, tapi tidak dibenarkan. Pewarta itu tidak mudah, harus profesional,” tuturnya.
SMSI berharap praktik menyimpang tersebut segera dihentikan, demi menjaga marwah pers sebagai pilar demokrasi.
Agus Kliwir menambahkan, bila perusahaan media tidak memahami aturan pers dan membiarkan produk jurnalistik dipermainkan, maka kepercayaan publik terhadap media akan runtuh.
“Pers bukan alat transaksi, bukan alat tekanan, dan bukan sarana kepentingan pribadi. Pers itu lembaga sosial
Yang wajib menjaga kebenaran, keberimbangan serta tanggung jawab kepada masyarakat,” pungkasnya.(red)










































