PATI I Penegakan hukum kembali menunjukkan wajah tegasnya. Seorang DPO asal Lombok Timur, berinisial TW ditangkap di wilayah Pati. dalam sebuah operasi gabungan yang rapi dan tanpa cela.
Inisial TW sempat melarikan diri usai vonis enam bulan penjara dari Mahkamah Agung. Ia diketahui bersembunyi di rumah warga bernama Sakdun di Dukuh Galombo.
Aparat yang dipimpin oleh Kasipidum Kejari Lombok Timur, Syahrur Rahman bersama jajaran Kodim 0718/Pati dan Subdenpom langsung menyergap lokasi dengan cepat.
Komandan Kodim 0718/Pati menyampaikan apresiasi atas koordinasi lintas wilayah yang solid,
“Ini menunjukkan negara hadir dalam setiap pelanggaran hukum yang merugikan rakyat,” kata Letkol Arm Timotius kepada mediagroupcyber.com, Kamis (10/7/25).
Dengan penangkapan ini, inisial TW akan segera dieksekusi sesuai putusan yang berlaku. Kejari Pati memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan tanpa intervens.(@Gus Kliwir)