PATI I Pemerintah Kabupaten Pati hari ini memastikan tidak ada toleransi, bagi tempat hiburan malam (THM) yang nekat beroperasi selama bulan suci ramadan 2026.
Ketegasan ini dikatakan langsung oleh Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra dalam rapat koordinasi ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) di ruang Pragolo Setda Pati, Kamis (19/2/2026).
Dalam forum yang dihadiri unsur Forkopimda, TNI, Polri, serta OPD terkait itu, Chandra menegaskan bahwa aturan penutupan hiburan malam, bukan sekadar formalitas tahunan.
Pemkab Pati merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 yang secara jelas mengatur kewajiban penutupan THM, selama ramadan, mulai H-7 hingga H+7.
“Perda ini tidak bisa ditawar. Ramadan adalah momentum ibadah. Kita wajib menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat yang menjalankan puasa,” kata Plt Bupati Pati kepada wartawan
Ia menekankan, efek jera harus benar-benar diwujudkan. Jika masih ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, bahkan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha.
Pengawasan akan diperketat melalui inspeksi mendadak (sidak), terutama di kawasan Ngemblok City, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas hiburan malam.
Koordinasi lintas sektor dilakukan, agar penindakan berjalan terukur dan tidak tebang pilih.
Selain itu, rapat juga membahas tradisi masyarakat selama ramadan. Budaya tongtek untuk membangunkan sahur tetap diperbolehkan, selama tidak mengganggu ketertiban umum.
Takbir keliling juga diizinkan dengan catatan dilaksanakan di wilayah masing-masing, dan tetap mengedepankan keamanan.
Pemkab Pati juga mendorong penataan pasar ramadan agar lebih tertib dan mampu mendongkrak perekonomian warga.
Dengan langkah tegas ini, pemerintah berharap ramadan 2026 di Pati berlangsung aman, kondusif, dan penuh kekhusyukan.(red)










































