JAKARTA – Dunia hukum Indonesia memasuki babak baru. Organisasi advokat bernama Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) hari ini resmi dideklarasikan di hotel Kempinski Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Deklarasi ini disebut sebagai langkah strategis menjawab berbagai tantangan serius yang tengah dihadapi profesi advokat di Indonesia, mulai dari krisis kepercayaan publik hingga dinamika hukum di era digital.
Momentum peluncuran organisasi tersebut berlangsung khidmat. Selain deklarasi resmi, acara juga diisi dengan kegiatan sosial
Berupa santunan kepada 1.250 anak yatim dan kaum dhuafa, yang semakin menambah nuansa kepedulian sosial di bulan suci ramadan.
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya bukan dibentuk untuk menyaingi organisasi advokat lain yang sudah ada.
Menurutnya, kehadiran PERADI PROFESIONAL justru lahir dari kegelisahan kolektif para praktisi hukum, yang ingin mengembalikan martabat profesi advokat sebagai profesi yang mulia.
“PERADI PROFESIONAL bukan kompetitor, melainkan jawaban atas tantangan nyata dunia hukum.
Kami ingin memastikan profesi advokat tetap bermartabat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia,” tegas Harris dalam sambutannya.
Ia mengungkapkan bahwa profesi advokat saat ini sedang berada pada titik krusial. Berbagai persoalan internal organisasi advokat, fragmentasi di kalangan praktisi hukum
Hingga kecenderungan penggunaan profesi hukum, untuk kepentingan pragmatis telah memengaruhi citra advokat di mata publik.
Harris menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan terus berlarut-larut. Sebab advokat memiliki peran strategis, dalam menjaga keseimbangan sistem hukum dan demokrasi di Indonesia.
Karena itu, PERADI PROFESIONAL hadir dengan tiga fondasi utama, yakni profesionalisme, integritas etika, dan karakter yang kuat.
Selain persoalan internal profesi, Harris juga menyoroti tantangan baru yang muncul di era transformasi digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi telah melahirkan berbagai bentuk hubungan hukum baru yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam sistem hukum konvensional.
“Transformasi digital abad ke-21 menghadirkan dinamika hukum baru, mulai dari platform digital hingga sistem pembiayaan berbasis teknologi.
Hal ini menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etik,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pemberlakuan aturan hukum baru, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diperbarui, juga menuntut advokat untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan dan integritas.
PERADI PROFESIONAL memiliki fondasi intelektual yang kuat karena didirikan oleh tiga akademisi hukum bergelar profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif.
Dari sisi legalitas, organisasi ini juga telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026.
Dengan pengesahan tersebut, PERADI PROFESIONAL memiliki dasar hukum untuk menjalankan berbagai kegiatan profesinya sebagai organisasi advokat.
Melalui deklarasi ini, organisasi tersebut berharap dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum Indonesia yang lebih profesional, berintegritas, dan berpihak pada keadilan bagi masyarakat luas”, kata Harris.(red)










































