PATI I Aksi seorang pemuda yang membawa sound system berkapasitas besar keliling Kecamatan Tayu, Kabupaten Pati, berujung diamankan aparat kepolisian.
Pemuda tersebut kedapatan memutar musik DJ dengan suara keras, menjelang sahur pada Minggu (22/2/2026) dini hari.
Petugas dari Polsek Tayu menghentikan kendaraan Colt L300 yang digunakan pelaku di Jalan Raya Tayu–Dukuhseti, tepatnya di depan SMP Negeri 2 Tayu, Desa Luwang.
Pengemudi diketahui bernama Luqman Hakim (22), warga Desa Ngagel, Kecamatan Dukuhseti. Ia bukan warga Tayu dan telah berkeliling sejak pukul 01.00 Wib
Dengan memutar musik DJ keras, menggunakan sound system yang dibethel di bak kendaraan. Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kapolsek Tayu, AKP Aris Pristianto
Dia menyebutkan, bahwa langkah pengamanan tersebut merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa terganggu.
“Suara sound system dengan volume tinggi menjelang sahur berpotensi mengganggu ketenangan ibadah ramadan.
Kami bertindak cepat demi menjaga situasi tetap kondusif,” tegas AKP Aris kepada wartawan.
Menurutnya, penggunaan sound system kapasitas besar yang dibawa kendaraan dan beroperasi lintas desa
Telah disepakati untuk dilarang bersama unsur Forkopimcam. Kebijakan itu diambil, guna mencegah potensi gesekan sosial hingga tawuran antar kelompok.
Polisi juga memastikan selama patroli tidak ditemukan tindak kriminal lain. Situasi wilayah hukum Polsek Tayu, dalam keadaan aman dan terkendali.
AKP Aris mengimbau masyarakat agar mematuhi kesepakatan bersama, demi menjaga suasana ramadan tetap sejuk dan damai.
Patroli rutin akan terus digelar sebagai langkah preventif, dalam menjaga ketertiban wilayah.“Ramadan adalah bulan ibadah.
Mari kita jaga bersama – bersama, agar kedepan tetap khusyuk dan tidak ternodai hal-hal yang berpotensi memicu konflik,” tutup Kapolsek Tayu.(red)










































