MARTAPURA I Kepolisian Resor Banjar kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas kejahatan jalanan.
Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), yang dikenal sadis dan tak mengenal ampun, akhirnya berhasil diringkus di wilayah hukum Polsek Gambut.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (5/8/2025), Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli membeberkan kronologi pengungkapan yang melibatkan tim gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Satreskrim Polres Banjar, dan jajaran Polsek Gambut.
“Tersangka yang kami amankan berinisial RJ (55), MR (24), dan RA (31). Mereka beraksi secara berkelompok, menyasar korban perempuan yang berkendara di malam hari,” ujar AKBP Fadli kepada mediagroupcyber.com
Ketiga pelaku beraksi menggunakan sepeda motor Honda Sonic warna merah-hitam. Dalam satu kejadian, korban yang mempertahankan tasnya terseret hingga 30 meter.
Mirisnya, seorang balita yang dibonceng ikut terjatuh akibat aksi brutal itu. Aksi para pelaku mencuat setelah adanya tiga laporan polisi yang masuk pada 8, 12, dan 13 Juli 2025.
Ketiganya langsung direspons cepat oleh jajaran kepolisian dengan penyelidikan intensif. “Barang bukti yang kami amankan antara lain sepeda motor, dua handphone, dompet hitam, tiga helm, dan pakaian dikenakan saat kejadian.
Mereka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP, ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” lanjutnya.
Masyarakat menyambut baik langkah cepat ini dan berharap keamanan di jalanan kembali pulih. Kapolres Banjar pun mengimbau warga, khususnya perempuan, untuk lebih waspada saat berkendara malam hari.(@Gus Kliwir)