PATI I Kuasa hukum H. Utomo, Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners hari ini mengungkap bukti-bukti penting dalam perkara gugatan PMH nomor 58, tengah berjalan di Pengadilan Negeri Pati.
Dalam konferensi pers Selasa (5/8/2025), ia menyampaikan bahwa semua dokumen transaksi kliennya telah terekam sah secara hukum.
“Bukti kami lengkap. Mulai dari kuitansi, surat perjanjian, hingga dokumen notaris. Bahkan ada bukti yang sebelumnya sempat dianulir berdasarkan kesepakatan bersama,” terang Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners kepada mediagroupcyber.com
Gugatan ini dilayangkan terkait sengketa hukum antara H. Utomo dan Siti Nur Fatimah Azzahra. Polemik yang selama ini bergulir
Akhirnya diputuskan dibawa ke ranah perdata oleh pihak H. Utomo sebagai bentuk penyelesaian yang konstitusional.
“Langkah hukum ini ditempuh, bukan karena emosi, tapi karena ada keinginan kuat untuk menyelesaikan masalah dengan cara bermartabat,” lanjut Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners
Ia meminta semua pihak untuk tidak memframing kasus ini sebagai perseteruan pribadi. “Kami percaya pada supremasi hukum.
Kami tidak ingin ada opini liar yang merugikan salah satu pihak,” tambahnya.
Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners dalam hal ini menanggapi absennya pihak tergugat dan turut tergugat pada sidang perdana.
“Ketidakhadiran itu tentu sangat disayangkan. Tapi kami tetap berharap semua pihak bisa hadir pada sidang lanjutan tanggal 19 Agustus nanti,” kata Kuasa hukum H. Utomo
Terlihat, H. Utomo optimistis agar kedepan bisa lengkap dan dapat mempercepat penyelesaian perkara, bahkan membuka kemungkinan perdamaian. jika semua pihak bersedia duduk bersama.
Sementara itu, H. Utomo secara langsung menyampaikan bahwa semua transaksi dalam kasus ini telah dilengkapi dengan dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Tidak ada yang kami sembunyikan. Saya memang menjalankan lima pekerjaan berbeda, tapi semuanya legal dan transparan,” ucap H. Utomo.
Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners mengaku siap menunjukkan semua bukti di hadapan majelis hakim dan berharap publik bisa melihat permasalahan ini dengan kepala dingin.
“Semoga masyarakat tidak terpancing isu-isu yang belum tentu benar. Kami ingin menyelesaikan ini dengan bermartabat,” imbuhnya.
Dia juga mengapresiasi pernyataan dari Polda Jateng yang berkomitmen mengikuti proses hukum.
Menurutnya, itu adalah langkah penting yang bisa menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Sikap Polda Jateng patut diapresiasi. Ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak boleh diabaikan, bahkan oleh institusi negara sekalipun,” tutur Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners
Sebagai penutup, ia menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak manapun dan membuka pintu dialog seluas-luasnya.
“Proses hukum ini. harus menjadi ruang mencari kebenaran, bukan ajang saling menjatuhkan dan marilah kita hormati jalannya sidang
Disinilah, ia percaya kepada hakim untuk menilai secara adil,” jelas Nur Said, S.H., M.H, CPM & Partners.(@Gus Kliwir)