JAKARTA – Gagasan transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile kembali menguat di tengah sorotan publik terhadap marwah profesi penegak hukum, Rabu (1/4/26).
Desakan reformasi menyeluruh, kini semakin relevan dalam menyusul berbagai kritik masyarakat
Terkait citra advokat yang dinilai mengalami degradasi nilai etik, dan profesionalisme. Ketua Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M.Hum, menegaskan bahwa pemulihan martabat advokat
Tidak bisa dilakukan setengah-setengah. Menurutnya, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh dari hulu hingga hilir
Dimulai dari pendidikan hingga sistem pengawasan etik yang selama ini dinilai lemah. Prof. Latif menyebut reformasi mendasar harus diawali dari pembenahan kurikulum Pendidikan Profesi Advokat (PPA).
Ia menilai pendidikan advokat selama ini masih terlalu formalistis, dan belum cukup menanamkan nilai moralitas, integritas serta kedalaman filsafat hukum.
PPA tidak boleh lagi dipandang sebagai jalur cepat untuk memperoleh lisensi profesi. Sebaliknya, pendidikan serius yang mampu membentuk karakter advokat sebagai penegak hukum yang berwibawa.
Selain itu, Prof. Latif mendorong adanya sistem magang klinis yang lebih ketat. Calon advokat, kata dia, harus benar-benar dibimbing oleh mentor berintegritas dan diawasi secara substansial, bukan hanya formalitas administratif.
Dalam konteks hilir, Prof. Latif menilai kebutuhan paling mendesak adalah pembentukan dewan pengawas advokat independen.
Lembaga ini diharapkan mampu mengawasi advokat lintas organisasi, mengingat sistem multi organisasi yang berlaku
Saat ini dinilai membuka celah bagi advokat bermasalah, untuk berpindah wadah demi menghindari sanksi etik.
Menurutnya, dewan pengawas idealnya diisi oleh kombinasi advokat senior, akademisi hukum, serta tokoh masyarakat
Guna menjaga objektivitas dan mencegah budaya perlindungan korps yang berlebihan. Bahkan, lembaga tersebut dapat menjadi mekanisme verifikasi etik
Sebelum tindakan projustitia dilakukan terhadap advokat, untuk menghindari kriminalisasi profesi. Prof. Latif mengingatkan bahwa kedudukan advokat sebagai penegak hukum
Telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 5 ayat (1), yang menempatkan advokat sejajar dengan polisi, jaksa, dan hakim
Namun tetap independen di luar struktur kekuasaan negara. Dalam praktiknya, transformasi menuju officium nobile masih menghadapi tantangan serius
Mulai dari fragmentasi organisasi, standar ganda rekrutmen, hingga lemahnya sistem pengawasan etik.
Kondisi ini diperparah oleh tekanan industri jasa hukum yang kompetitif, yang mendorong komersialisasi profesi dan mengikis semangat pro bono serta nilai kemanusiaan dalam pembelaan hukum.
Tafsir abu-abu mengenai hak imunitas advokat dalam Pasal 16 UU Advokat, yang kerap menimbulkan perdebatan, antara tindakan profesi beritikad baik dengan dugaan perintangan penyidikan.
“Lebih jauh, Prof. Latif menilai akar persoalan utama adalah minimnya internalisasi filsafat hukum dan etika sejak awal pendidikan.
Dampaknya, citra advokat di mata publik sering tereduksi menjadi “makelar kasus”.Karena itu, ia mengusulkan kurikulum PPA wajib memuat studi kasus dilema etik nyata
Literasi teknologi hukum seperti hukum siber, transaksi lintas negara, hingga kecerdasan buatan.
Selain itu, kemampuan mediasi serta pendekatan restorative justice juga harus diperkuat, agar advokat tidak hanya menjadi petarung di pengadilan, tetapi penyelesai masalah yang bermartabat.
Pandangan Prof. Latif ini sejalan dengan gagasan Pendiri PERADI PROFESIONAL Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.Hum, serta turut diamini oleh Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H
Yang menilai profesi advokat harus kembali ditempatkan sebagai pilar keadilan, bukan sekadar komoditas industri hukum.
Prof. Latif menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa transformasi paradigma advokat sebagai officium nobile bukan sekadar wacana normatif.
Melainkan kebutuhan filosofis dan sosiologis untuk menyelamatkan sistem hukum Indonesia. Reformasi pendidikan merupakan investasi jangka panjang
Sementara pembentukan dewan pengawas independen adalah langkah darurat untuk mengembalikan wibawa etik, dan profesionalisme advokat di era modern.(red)










































