SEMARANG – Polemik dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu terus bergulir dan kini mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia melalui Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.
Langkah cepat lembaga pengawas pelayanan publik tersebut, mendapat apresiasi dari Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (RPPAI), A.S Agus Samudra.
Menurutnya, respons cepat Ombudsman Jateng menunjukkan bahwa negara hadir untuk melindungi hak dasar siswa, terutama terkait dokumen pendidikan yang sangat menentukan masa depan mereka.
Kasus ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah ijazah siswa belum diserahkan, karena adanya tunggakan iuran komite sekolah dengan nilai ratusan ribu rupiah hingga sekitar Rp900 ribu.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah,Siti Farida, S.H.,M.H melalui Sabarudin langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati serta Bagian Organisasi Setda Pati untuk mengklarifikasi persoalan ini.
Dalam pertemuan itu, pihak dinas menyatakan tidak ada kebijakan resmi pemerintah daerah, yang memperbolehkan penahanan ijazah siswa oleh satuan pendidikan”, ujar Sabarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).
Dindikbud Pati menjelaskan, bahwa beberapa ijazah yang telah selesai diproses termasuk cap jari dan tanda tangan, masih berada di bagian tata usaha sekolah
Meski begitu, dinas mengakui telah memberikan teguran kepada pihak sekolah, agar segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumni yang berhak menerimanya.
“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” katanya
Ia menegaskan, praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai bentuk maladministrasi, yakni tindakan yang meliputi kelalaian, penyimpangan prosedur
Sehingga penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022
Yang secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apa pun. Sebagai langkah cepat, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati juga berencana membentuk posko pengaduan khusus ijazah
Untuk menerbitkan surat edaran kepada seluruh sekolah, agar segera menyerahkan ijazah yang masih tersimpan.
RPPAI berharap langkah tersebut mampu memastikan hak siswa benar-benar terlindungi.“Dokumen pendidikan bukan sekadar kertas.
Itu adalah tiket masa depan bagi anak–anak Indonesia,” kata Agus Kliwir.(red)










































