PATI I Upaya hukum praperadilan dari warga Ketitangwetan, akhirnya berujung nihil. Hakim Pengadilan Negeri Pati memutuskan gugatan tersebut gugur lantaran perkara pokok telah masuk proses persidangan.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (10/7/2025) pukul 09.30 WIB, hakim menolak seluruh permohonan pemohon.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena menggugat keabsahan penetapan tersangka.
Namun tim kuasa hukum Polresta Pati tampil meyakinkan dan berhasil menunjukkan bahwa proses penyidikan sudah sah dan sesuai prosedur.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Heri Dwi Utomo mengaku lega.
“Ini bukan hanya pembuktian di pengadilan, tetapi pembelaan atas integritas Polresta Pati dalam penegakan hukum,” ujar Kompol Heri Dwi Utomo dihadapan mediagroupcyber.com
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi juga menyatakan pihaknya tidak akan berhenti memperjuangkan keadilan.
“Kami berharap masyarakat menggunakan jalur hukum yang benar, bukan malah menghambat proses penyidikan lewat gugatan yang tidak berdasar,” jelas Kombes Pol. Jaka Wahyudi.(@Gus Kliwir)