Mediagroupcyber.com, PATI I Dalam menjalankan aksi pencurian di sebuah kost wilayah Desa Panjunan, Kecamatan Pati hari ini berhasil diungkap Polresta Pati.
Tersangka inisial MOP (29) yang merupakan warga Sukabumi telah menggunakan modus membobol jendela kamar untuk mencuri barang elektronik berupa AC dan water heater.
Kapolresta Pati, Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim, Kompol M. Alfan Armin menjelaskan bahwa pelaku mencongkel jendela dengan kunci inggris untuk memasuki kamar korban.
“Setelah itu, ia mencopot perangkat elektronik di kamar kost, seperti AC indoor dan outdoor serta water heater,” kata Kasat Reskrim Polresta Pati dihadapan media.
Disinilah, Polisi telah menahan tersangka dan menyita barang bukti hasil pencurian serta pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(@Gus Kliwir)