Mediagroupcyber.com, KUDUS I Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus berhasil mengungkap kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap tiga pelaku yang merupakan komplotan spesialis pencuri ternak.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial SP (49), AL (40), dan SN (48). Mereka diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai daerah.
Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic melalui Kasat Reskrim, AKP Danail Arifin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya delapan ekor kambing milik warga di Desa Hadiwarno, Kecamatan Mejobo.
Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti dari tempat kejadian perkara (TKP).
“Dari laporan masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV di sekitar kejadian, kami menemukan petunjuk penting yang mengarah pada para pelaku,” ujar AKP Danail Arifin dalam keterangannya kepada media, pada Kamis (6/3/2025).
Menurut AKP Danail, inisial SP dan AL melancarkan aksinya dengan menggunakan mobil Daihatsu Xenia warna abu – abu metalik berpelat nomor K 1955 RK.
Dengan kendaraan tersebut, mereka membawa kabur delapan ekor kambing hasil curian pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kambing – kambing tersebut kemudian dijual kepada inisial SN, seorang penadah yang juga telah diamankan oleh polisi.
Dalam pemeriksaan, inisial SP dan AL mengakui bahwa mereka menjual kambing hasil curian kepada inisial SN dengan harga Rp 4 juta.
Dari hasil penjualan itu, masing – masing pelaku mendapatkan bagian Rp 2 juta. inisial SN kemudian menjual kembali lima ekor kambing di Pasar Wage, Pati seharga Rp 3,5 juta.
Sementara tiga ekor kambing dan satu anak kambing yang baru lahir masih dalam penguasaannya saat ditangkap.
Selain melakukan aksi di Kudus, kedua pelaku juga terlibat dalam kasus pencurian ternak di Kabupaten Rembang.
Polisi juga menemukan bukti bahwa pada 27 Februari 2025, mereka mencuri sembilan ekor kambing di wilayah Lasem, Kabupaten Rembang.
Modus operandi yang digunakan sama, yaitu dengan membawa ternak menggunakan mobil sebelum dijual ke penadah.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan di Polres Kudus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan hal ini masih terus dikembangkan agar mengungkap kemungkinan adanya jaringan pencurian ternak lainnya di wilayah sekitar.
Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” imbuh AKP Danail Arifin.
Dalam peristiwa kasus ini menjadi peringatan bagi warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian ternak.
Kepolisian juga berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan, agar tercipta situasi aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Kudus.(DN/red)