PATI I Desakan warga akhirnya membuahkan hasil. Bupati Pati, Sudewo secara resmi membatalkan kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen yang sempat menuai gelombang protes besar-besaran.
Pengumuman ini disampaikan langsung di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025), dalam konferensi pers darurat yang turut dihadiri Kapolresta, Dandim dan Kajari Pati.
“Setelah mencermati situasi dan mendengar aspirasi masyarakat, saya memutuskan untuk membatalkan kenaikan PBB-P2,” kata Sudewo kepada mediagroupcyber.com
Keputusan ini berarti tarif PBB-P2 akan kembali ke angka tahun 2024. Bagi warga yang sudah membayar berdasarkan tarif baru, pemerintah daerah akan mengembalikan selisih pembayaran.
Mekanisme pengembalian akan diatur oleh BPKAD bersama para Kepala Desa. Kenaikan PBB-P2 yang sebelumnya direncanakan mencapai 250 persen memicu keresahan luas.
Warga mengeluhkan beban pajak yang terlalu berat di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih pasca pandemi dan tekanan harga kebutuhan pokok.
Beberapa pekan terakhir, gelombang protes muncul di berbagai titik, termasuk di depan kantor Bupati. Spanduk penolakan, petisi hingga pernyataan dari tokoh masyarakat terus bermunculan.
Dengan nada menenangkan, Sudewo meminta masyarakat kembali bersatu demi kemajuan daerah.
“Saya tulus ikhlas untuk rakyat Pati. Tidak ada yang saya bedakan. Mari kita kembali fokus membangun,” ujar Bupati Pati.
Dari sisi pemerintahan, pembatalan ini tentu berdampak pada rencana pendapatan daerah. Namun, Sudewo menegaskan pihaknya akan mencari solusi alternatif, termasuk memperkuat sektor retribusi dan memaksimalkan potensi PAD lainnya.
“Dalam keberanian mencabut kebijakan yang sudah dibuat adalah bentuk integritas, apalagi jika memang demi kepentingan masyarakat luas,” beber Sudewo
Dengan berakhirnya polemik ini, suasana di Pati diharapkan kembali kondusif. Pasar kembali ramai, warga tidak lagi dibayangi kecemasan, dan pemerintah bisa fokus pada agenda pembangunan yang sudah direncanakan.(@Gus Kliwir)