JAKARTA, MEDIAGROUPCYBER.COM I Dugaan praktik korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati terus dikembangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain memanggil delapan Korcam yang dikenal sebagai “Tim 8”, penyidik juga mendalami keterlibatan sejumlah kepala desa.
Dalam perkara ini, para kepala desa diduga berperan dalam pengumpulan uang dari calon perangkat desa.
Sejumlah inisial kades yang disebut dalam pemeriksaan antara lain S, S, A, I, Y, P, A dan S Peran masing-masing kepala desa tersebut, masih terus ditelusuri oleh KPK.
Penyidik menduga uang yang dikumpulkan dari para caperdes mencapai ratusan juta rupiah per orang.
Dana tersebut disebut digunakan sebagai setoran untuk melancarkan proses pengisian jabatan perangkat desa, yang saat ini mengalami kekosongan cukup besar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyidik juga menelusuri aliran dana hasil pungutan ini.
Tidak menutup kemungkinan, uang yang disetorkan para caperdes berasal dari pinjaman atau bahkan penjualan aset pribadi.
Menurut KPK, praktik ini telah mencederai prinsip meritokrasi dalam pemerintahan desa. Rekrutmen perangkat desa
Seharusnya dilakukan secara transparan, dan berdasarkan kemampuan bukan melalui praktik setoran”, kata Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (22/1/26).
KPK memastikan akan memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, baik sebagai penerima, perantara, maupun pihak yang memberikan perintah.
Penegakan hukum akan dilakukan secara menyeluruh hingga ke tingkat paling bawah”, pungkasnya.(red)










































