PATI I Tak hanya soal ketertiban, larangan sound horeg juga menyentuh sisi kesehatan masyarakat. Kapolresta Pati, AKBP Jaka Wahyudi menyebut suara yang dihasilkan bisa menembus 135 desibel, melebihi ambang aman WHO.
“Paparan suara bising dalam waktu lama bisa menyebabkan gangguan pendengaran permanen. Ini soal kesehatan publik,” ungkap AKBP Jaka Wahyudi kepada mediagroupcyber.com, Sabtu (31/5/25).
Pihak kepolisian juga menekankan bahwa hingga saat ini belum ada satu pun izin resmi terkait penggunaan sound horeg yang diterima.
Artinya, setiap aktivitas semacam itu ilegal dan rentan diberi sanksi. Kepolisian membuka kanal pengaduan melalui call center 110
Bagi masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas serupa segera melapor ke polsek setempat atau Kepolresta Pati“, jelasnya.(@Gus Kliwir)