PATI I Satresnarkoba Polresta Pati kembali mengungkap sisi gelap dari peredaran sabu di daerah pelosok.
Seorang perempuan berinisial NAI (35), ibu rumah tangga asal Desa Kembang, Dukuhseti, dicokok usai kedapatan menyimpan dua paket sabu siap edar.
Fakta mengejutkan, sabu itu diambil dari pemakaman atas perintah sang kekasih! Penangkapan berlangsung cepat dan terencana pada Sabtu (26/7/2025).
Berbekal laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di rumah inisial NAI, petugas melakukan pengintaian selama beberapa hari.
“Kami memang intens mengawasi lokasi tersebut. Begitu ada pergerakan yang menguatkan dugaan, kami langsung menyergap,” ujar Kompol Agus Budi Yuwono kepada mediagroupcyber.com
Saat hendak diamankan, inisial NAI tampak gelisah di samping rumahnya. Ia berusaha masuk, tapi tim lebih dahulu mengamankan.
Saat diinterogasi, ia mengaku ada sabu di dalam rumah.Hasil penggeledahan yang disaksikan warga, menemukan dua paket sabu
Satu dalam plastik bening berisolasi merah dan satu lagi di dalam sedotan hitam. Berat bruto sekitar 0,75 gram.Keduanya diyakini siap untuk diedarkan dalam paket kecil.
“Jaringan ini tergolong rapi. Kami tidak akan berhenti pada pelaku ini saja,” tegas Kompol Agus.
Lebih lanjut, inisial NAI mengaku bahwa sabu itu berasal dari pria berinisial SG, yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.
Inisial SG disebut memintanya mengambil sabu yang sudah ditaruh di lokasi tertentu, termasuk makam desa.
“Dia cuma disuruh ambil sabu yang sudah diletakkan inisial SG. Ini modus lama, tapi masih banyak dipakai,” imbuh Kompol Agus.
Saat ini, inisial SG resmi jadi buron alias DPO dan sedang dikejar oleh tim Satresnarkoba Polresta Pati. Polisi juga sedang mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan di atasnya.
Di sisi lain, masyarakat sekitar masih tak percaya. “Orangnya pendiam, nggak neko-neko. Tapi ternyata dibalik itu menyimpan bahaya,” ucap Sukawi (62), tetangga pelaku.
Sementara itu, Mardji (57) berharap kejadian ini bisa jadi pelajaran bagi warga sekitar. Inisial NAI kini mendekam di tahanan dan terancam hukuman berat sesuai Pasal 112 UU Narkotika.
Pihak kepolisian pun meminta dukungan penuh dari masyarakat.“Kalau ada tetangga yang gerak-geriknya aneh, segera lapor. Jangan biarkan narkoba merusak desa kita,” tutup Kompol Agus.(@Gus Kliwir)