Mediagroupcyber.com, PATI I Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa karmisih di Pengadilan Negeri Pati, hari ini mengungkap fakta baru terkait dugaan pinjaman uang dengan bunga tinggi.
Dalam sidang tersebut, salah satu saksi, Suwarti mengakui bahwa dirinya pernah meminjam uang kepada seseorang berinisial SFAZNF dengan bunga sebesar 7%.
Jika tidak mampu membayar, bunga tersebut akan dijadikan sebagai pokok utang. Meski demikian, ketika ditanya mengenai bukti perjanjian tertulis terkait bunga pinjaman yang tinggi, ia belum dapat menunjukkannya di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, pihak terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari CPM & Partners, Purwanto, S.H., M.Kn kembali mengajukan saksi – saksi tambahan.
Guna memperjelas duduk perkara terkait Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah”, kata Purwanto, S.H., M.K.n saat dikonfirmasi media, Kamis (13/3/25).
Sidang akan kembali digelar pekan depan dan untuk mendengarkan keterangan tambahan dari saksi lainnya.(red)